Berita

Pemkab Banyuasin dan DPRD sahkan 14 Raperda menjadi Perda

PANGKALAN BALAI — Empat belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan  menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat ke 4 Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (06/11/) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin. Ke-14 Perda yang disahkan terdiri dari 6 (enam) Perda baru, 2 (dua) Perda pencabutan, dan 6 (enam) Perda perubahan.

Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh elemen DPRD atas kerja kerasnya dapat menelaah yang diajukan sehingga sampai saat ini resmi menjadi Perda. Mulai dari penyampaian, pemandangan fraksi, jawaban pemerintah kemudian dibentuk tim panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda yang sudah dimulai dari 31 Oktober hinngga 5 November 2017.

“Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal, saya berharap dapat dilanjutkan oleh OPD terkait dengan menjalankan fungsinya guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, agar kegiatan yang berkaitan dengan peraturan itu dapat dipertanggung jawabkan serta dapat disosialisasikan tentang peraturan tersebut,” ujar Bupati Supriono

Sebelumnya Raperda ini dibahas terlebih dahulu oleh pansus I, II, dan III. Pansus telah mempelajari dan telah melakukan rapat pembahasan bersama mitra kerja dan melakukan konsultasi kepada lembaga terkait, serta peninjauan kelapangan tentang materi 14 Raperda yang diusulkan.

Ke empat belas Raperda yang ditandatangani terdiri dari 6 (Enam) Raperda Baru yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banyuasin,

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha‘Milik Desa.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupateni Banyuasin tentang . Perusahaan Daerah Pasar Sedulang Setudung, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Kerja Sama Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Kemudian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Penyelenggaraan Urusan di Bidang Minyak dan Gas Bumi,

Selanjutnya 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dengan uraian sebagai berikut. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8.Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor _5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Kabupaten Banyuasin, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam. Kabupaten Banyuasin, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Diskominfo/PKP)

Share :