Berita

KPK Ajak Pejabat Banyuasin Laporkan Kekayaan Melalui e-LHKPN

PANGKALAN BALAI — Puluhan Pejabat pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendapat materi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) elektronik atau e-LHKPN. Dian Widiarti selaku narasumber dari KPK mengatakan sistem baru ini mempermudah pejabat negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya.

e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) lanjut Dian, adalah aplikasi pelaporan harta kekayaan berbasis web yang dapat diakses di alamat www.elhkpn.kpk.go.id sehingga nantinya data yang di input secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK. “Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara tidak lagi kirim surat ke KPK, tapi Bapak Ibu bisa mengisi di kantor masing-masing. Akan jauh lebih cepat,” ujar Dian di Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (12/03).

Dian mengungkapkan KPK mendorong pimpinan lembaga/pimpinan daerah untuk memberlakukan sanksi kepada para pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Saat ini masih bersifat sanksi administratif, hanya saja KPK meminta kepada pimpinan lembaga dan daerah untuk memberlakukan sanksi tersendiri kepada para pejabat yang tidak mau melaporkan kekayaan.” sambungnya.

Sementara, Bupati Supriono menghimbau Seluruh PNS yang memenuhi syarat, agar wajib melaporkan LHKPN. “Jangan takut, Laporkan kekayaan saudara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor.28 tahun 1999 termasuk juga pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.” Kata Supriono

Bupati Supriono mengapresiasi sekaligus berharap agar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan E-LHKPN itu benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh peserta untuk berbagi pengalaman dan bertukar informasi serta menggali masukan dan saran dari nara sumber tentang langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengisian LHKPN menggunakan aplikasi E-LHKPN.

Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Penerapan e-LKHPN ini diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banyuasin, Para Camat, Kabag dilingkungan Pemkab Banyuasin. (Diskominfo/PKP)

Share :