Jakarta — Dalam rangka revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tim Pembina Posyandu Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024, Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin, Adhitya Triani Apriliani Farid, S. STP., M. Si menghadiri Rakornas yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Jakarta, Senin (26/08/2024).
Rakornas ini bertujuan untuk menyatukan persepsi Posyandu pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu juga untuk penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintahan, Peningkatan tugas dan fungsi Posyandu yang partisipatif dan inovatif, Menginternalisasi 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam Kebijakan Posyandu pada dokumen perencanaan program/kegiatan dan anggaran daerah.
Adapun tujuan khusus Rakornas, terumuskannya materi Rencana Induk Posyandu Tahun 2024-2029, Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Posyandu Tahun 2024-2029 dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Posyandu.
(Diskominfo.SP/IKP).