Palembang – Rapat penyelesaian permasalahan pemilih di wilayah perbatasan antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin kembali digelar di Ruang Rapat Lantai 8 Kantor Walikota Palembang, Rabu (3/7/2024).
Pj. Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag. rer. publ, CGCAECGCAE menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri RI nomor: 400.8.2/2928/SJ tanggal 1 Juli 2024 terkait permasalahan pemilih di wilayah perbatasan Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin.
“Kita diberi waktu, tanggal batas penyelesaian 8 Juli 2024. Ini bentuk kerjasama dari realisasi Kepmendagri No. 52 Tahun 2020 dan Permendagri 134/2022 perihal batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang agar sukses dan tidak ada kisruh di lapangan, ” jelasnya.
Damenta menambahkan untuk meminimalisir resiko harus ada join, harus kita sikapi bersama. “Kami dari Pemkot selain telah melakukan sosialisasi, kami juga siap berkerja sama atas apa yang akan kita hadapi di lapangan, Kita musyawarahkan se-kondusif mungkin, ” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH menegaskan setelah difasilitasi oleh Mendagri adanya upaya alerisasi antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang tanggal 5 Juni 2024 di Jakarta. Pemkab Banyuasin telah melakukan rapat internal dan rapat dengan Kota Palembang.
“Kami juga telah menurunkan tim pelayanan ke 4 (empat) kali ke Jakabaring Selatan, namun belum optimal dalam pemindahan. Di lapangan, kami menemukan fakta masyarakat mempertanyakan bagaimana dokumen-dokumen lain seperti STNK dan lain sebagainya, ini menjadi PR kita bersama, adanya effort lebih, ” jelas Hani.
Masih kata Ayah dari 3 anak ini, terdapat fakta adanya larangan mendapatkan surat perpindahan. Kita harapkan bersama menghimbau ke Lurah/ RT dan RW setempat untuk turun ke mobil pelayanan Kota Palembang.
“Saya selalu Pj. Bupati Banyuasin mengajak mari kita bersama komit untuk penertiban permasalahan ini. Tolong jangan diberikan lagi pelayanan, dan tolong berikan surat pindah. Kalo masih tidak mau makan next harus kita lakukan menonaktifkan NIK seperti contoh Kota DKI Jakarta yang telah melaksanakannya, ” paparnya.
“Kami sudah difase pelayanan dan kami sangat mengharapkan ada Surat Instruksi dari Pj. Walikota untuk Camat dan Lurah untuk RT/RW by name by address, ” tutupnya.
Hasil rapat didapatkan bahwa Pemkot Palembang siap bersama melakukan pelayanan bersama, pelayanan akan dilakukan berdampingan bersama. Mengawal bersama perpindahan ini. Komunikasi dilakukan bersama, tidak jalan sendiri-sendiri. Banyuasin sudah sangat siap memberikan pelayanan kepada penduduk Jakabaring Selatan, dengan menyiapkan mobil pelayanan dukcapil.
Dukcapil Kota Palembang siap mendukung dan memfasilitasi kepindahan penduduk Jakabaring Selatan dan membuat surat edaran agar warga segera mendaftarkan data penduduk di pos pelayanan. Pemkab Banyuasin siap untuk menyepakati tempat-tempat pelayanan dengan Kota Palembang.
Dukcapil Sumsel menghimbau agar Dukcapil Kota Palembang jangan lagi melayani masyarakat Banyuasin yang tinggal di perbatasan. Dukcapik Provinsi Sumsel siap mendampingi, hadir langsung di layanan kolaborasi dan siap memfasilitasi secara keseluruhan.
Rapat turut dihadiri oleh KPU Banyuasin, Perangkat Daerah terkait, Camat Plaju dan Camat Rambutan.
(Kominfo.SP/IKP).