Pangkalan Balai – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengadakan Memorandum of Undertanding (MoU) dengan PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk Cabang Palembang terkait Mampu Haji dan Umroh digelar sebelumnya di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin ke-22 Tahun, Senin, (22/4/2024).
MoU ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH dan Branch Manager PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk KC Palembang, Kemas Afandi ST, M.Si. MoU ini bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan seluruh staf Pemkab Banyuasin dapat kemudahan dalam menjalankan salah satu ibadah dari Rukun Islam. Kerja sama ini selaras dengan tagline Banyuasin Berkilau yakni Berkelanjutan, Iman, Layak, Aman dan Maju.
Adapun beberapa poin kerja sama yakni:
- Kerja sama Pembiayaan Umroh, untuk seluruh ASN, PPPK beserta keluarga diberikan fasilitas cicil umroh DP 0℅ dengan rekomendasi Pimpinan dan Bendahara (adapun paket yang ditawarkan paket umroh Rp. 30 Juta).
- Kerja sama Daftar Haji Online Banking Syariah, untuk seluruh ASN, PPPK, Honorer dan TKS beserta keluarga bisa membuka tabungan Haji Reguler dan Haji Khusus tanpa antri ke Bank dan porsi antrian haji online tanpa perlu repot antri di Kemenag (Haji Reguler Rp. 25.000.000 dan Haji Khusus Rp. 80.000.000) proses online digital Banking Syariah.
- Tabungan Umroh Pegawai Pemkab Banyuasin Rp. 100.000, untuk seluruh ASN, PPPK, Honorer dan TKS beserta keluarga dapat membuka tabungan secara kolektif di masing-masing Dinas dengan setoran rutin Umroh atau tanpa setoran rutin dengan kemudahan proses online digital banking syariah (tidak perlu antri atau ke Bank). 4. Selain Produk Haji & Umroh PDSB juga ada produk KPR dan Layanan Perbankan Syariah Lainnya.
Kedepan nanti akan diadakan pertemuan sosialisasi dengan seluruh SKPD Perwakilan serta nanti akan dilakukan kunjungan sosialisasi ke Dinas/Badan dan Kantor.
Hani S. Rustam menegaskan bahwa Kabupaten Banyuasin Bumi Sedulang Setudung merupakan Kabupaten yang madani harus diiringi dengan masyarakat dan juga pegawai yang mengutamakan kehidupan akhirat, sebagai Pemimpin berkewajiban bertanggung jawab kepada masyarakat dan pegawai akan jaminan pelayanan yang baik dan memberikan kebaikan.
(Diskominfo.SP/IKP)