Palembang – Guna meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan barang milik negara dan kompetensi pengurus barang dan pejabat yang membidangi pengelolaan aset di Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 47 Tahun 2021 menuju pengelolaan barang milik negara lebih baik tahun 2023 digelar di Hotel Sintesa Peninsula, Rabu (6/12).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Pj. Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN.Eng didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Izromaita, M.Si, Plt. Asisten Administrasi Umum, Bahori, AP., M.Si. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 6 s.d 7 Desember 2023.
Hani S. Rustam melalui Erwin Ibrahim menekankan bahwa peraturan menteri dalam negeri ini nomor 47 tahun 2021 ini harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam tata kelola barang milik daerah. Seperti diketahui, aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapaf pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah signifikan. Tapi jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan turun nilainya seiring dengan perjalanan waktu.
Pengelolaan harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis. Untuk mencapai tujuan tersebut pemda perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan , mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel agar laporan keuangan menuju good goverment.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin, Dra Yuni Khairani, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang sangat besar dari Pj. Bupati Banyuasin dan Sekda Kabupaten Banyuasin dalam mensosialisasikan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Mengingat pentingnya tata kelola pengelolaan barang milik daerah yang harus lebih baik, maka sangat diperlukan sosialisasi pemahaman tentang bagaimana kedepan terhadap pengelolaan BMD.
(Diskominfo.SP/ IKP).