Home » Diskominfo SP Banyuasin, Sosialisasikan Belanja E-Katalog Lokal Kepada Perusahaan Media
Berita

Diskominfo SP Banyuasin, Sosialisasikan Belanja E-Katalog Lokal Kepada Perusahaan Media

banner website banyuasin

Pangkalan Balai – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor 027/2053/SE/VI/2023 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan Instruksi Bupati Banyuasin Nomor 027/30/Instruksi/VI/2023 Tanggal 04 Januari 2023, tentang belanja melalui E-Katalog lokal, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat silaturahmi dengan para Awak Media di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Banyuasin Rabu (25/1/2023).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo SP Dr. H. Salni Fajar, S.Ag., M.Hi
tersebut membahas terkait kerja sama publikasi antara Pemkab Banyuasin dan Media Massa yang akan dilakukan belanja melalui E-Katalog lokal.

“Tahun ini kita untuk kerja sama publikasi melalu media massa akan kita laksanakan  belanjanya melalui E-Katalog lokal jadi diharapkan kawan-kawan media agar mendaftarkan perusahaan medianya melalui website http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/  , karena sesuai dengan Intruksi Presiden,” jelas Salni Fajar didampingi Staff Khusus Bupati Banyuasin Bidang Media Syaifuddin Zuhri, dan Kepala Bidang IKP Diskominfo SP Andi Wijaya, SH M.Si

Dirinya menambahkan, Diskominfo SP dan Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Banyuasin sepenuhnya akan membantu maupun memfasilitasi para perusahaan media yang ingin mendaftarkan medianya agar dapat terdaftar di LPSE Kabupaten Banyuasin khususnya di ethalase e-katalog lokal Kabupaten Banyuasin, untuk mempermudah belanja kerja sama publikasi dengan perusahaan media massa.

“Insyaallah dengan adanya kebijakan ini saya pastikan tidak ada yang dirugikan baik moril maupun materil dari media, dengan adanya kebijakan tersebut, hanya mekanismenya saja yang berbeda, namun untuk media semua kita fasilitasi baik dari Bagian UKPBJ Setda Banyuasin dan Diskominfo SP dan Insyallah bagi media media massa yang sudah terdaftar di ekatalog lokal akan kami akomodir untuk kerja sama publikasi sesuai dengan kondisi anggara yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika nanti ada terkendala, dan masih ada kebingungan dalam hal pendaftaran semua akan dibantu sampai selesai sehingga dapat untuk kerja sama.

“Jadi tidak usah khawatir dan bingung lagi semua akan kita fasilitasi insyallah diawal bulan februari nanti  Bagian UKPBJ Setda Banyuasin akan mengundang secara khusus pihak perusahaan media dan Dinas Kominfo untuk mengadakan Workshop pelatihan tentang ekatalog lokal dan akan menghadirkan narasumber langsung dari pihak LKPP RI,” jelasnya.


Diketahui kebijakan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor 027/2053/SE/VI/2023 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan Instruksi Bupati Banyuasin Nomor 027/30/Instruksi/VI/2023 Tanggal 04 Januari 2023, tentang belanja melalui E-Katalog lokal, Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini dilakukan berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 20 Maret 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Pengunaan Program Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11Mei 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-katalog, Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui Katalog Elektronik lokal Pemerintah Daerah.

(Diskominfo – IKP)

Share :