
SETERIO — Wakil Bupati Banyuasin H.Slamet Somosentono menghadiri desiminasi hasil informasi Audit Kasus Stunting Tahap II Kabupaten Banyuasin Yang Dilaksanakan Bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Di Aula Rumah Makan Pindang Syafik Keluruhan seterio, Kamis (1/12).
Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan penurunan angka stunting indonesia tahun 2021-2024.
Wabup H.Slamet dalam sambutannya mengatakan Audit Kasus Stunting ini bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa dimasa yang akan datang.
“Dengan dilaksanakan Audit Kasus Stunting ini harapannya bisa menjadi acuan penanganan dan pencegahan yang tepat untuk mencapai target Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Banyuasin, yang di sepakati bersama ketika pelaksanaan rembuk Stunting untuk menjadi zero pada tahun 2024”, katanya.
H. Slamet juga menghimbau agar setiap sasaran baik itu calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca bersalin, dan anak stunting melaporkan ke tim pendamping keluarga (TPK) dan kader pembangunan manusia (KPM) yang ada di desa dan kelurahan bapak/ibu, untuk melakukan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak, demi Kabupaten Banyuasin yang melahirkan anak sehat sesuai dengan Program Unggulan Banyuasin Bangkit yaitu Banyuasin Sehat
“Audit Stunting ini akan menghasilkan rekomendasi dari tim pakar, harapannya rekomendasi tersebut dapat menjadi referensi penanganan kasus stunting yang ditemui di lapangan” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dra. Yosi Zartini, M.Si Kabupaten Banyuasin dalam laporannya mengatakan dalam kegiatan AKS melewati beberapa tahapan diantaranya pembentukan tim audit yang terdiri dari Tim Teknis dan Tim Pakar dari Ahli Gizi, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis anak, dan Psikolog.
Tahap selanjutnya adalah pendampingan manajemen oleh Tim Teknis untuk mengidentifikasi kasus-kasus stunting maupun rawan stunting pada masing-masing kelompok sasaran kemudian menentukan kasus mana yang akan diangkat dalam audit. Lalu lanjut ketahap terakhir atau tahap audit akan menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang direkomendasikan oleh Tim Pakar bagi kasus-kasus stunting dan berisiko stunting terpilih.
“Audit kasus Stunting menyasar beberapa Kecamatan, dengan Jumlah sasaran Calon Pengantin atau Catin sebanyak , Ibu Hamil atau Bumil, Ibu Nifas, Baduta, Balita,” ungkap.
Turut Hadir Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Banyuasin, OPD Terkait, Ketua Forum CSR, Direktur Rumah Sakit,Camat Kabupaten Banyuasin,Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Kabupaten Banyuasin,Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana,Satgas Stunting,Korlap Keluarga Berencana,IBI Kabupaten Banyuasin.