Home » Cegah Perkawinan Anak, Bersama Lindungi Anak Dari Kekerasan
Berita

Cegah Perkawinan Anak, Bersama Lindungi Anak Dari Kekerasan

banner website banyuasin

SEMBAWA – Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Banyuasin, Hj. Neni Tri Haryani Slamet menghadiri Kegiatan Cegah Perkawinan Anak dan Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sembawa, Rabu (7/12).

Perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan perkawinan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua TP-PKK Hj. Neni, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang tiada terhingga atas kiprah gerakan PKK dalam menunjang pembangunan selama ini. Kegiatan cegah perkawinan anak dan cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat penting guna mendapatkan pemikiran dari berbagai pihak untuk menyusun program kebijakan dan program kerja guna dijadikan landasan gerak PKK.

“Melalui kegiatan pada hari ini diharapkan lebih banyak lagi keluarga yang dapat didampingi dan diberikan pelayanan dasar. Dalam pencegahan perkawinan anak, kita dapat meningkatkan inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam program kelangsungan hidup perempuan dan anak. Dengan program pemberdayaan kesejahteraan keluarga berkualitas menuju Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera,” tegasnya.

Dilanjutkan Hj. Neni, untuk percepatan penurunan stunting diseluruh desa harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan segera tindaklanjuti jika terdapat keluarga yang berisiko stunting dengan upaya pendampingan bersama stake holder terkait. Ibu-ibu harus mengarahkan agar pelaksanaan program-program PKK senantiasa bersinergi dengan program pembangunan, berdayakan dan fungsi-fungsi kelompok.

Terkait tugas dan peran yang harus dilakukan oleh ketua tim penggerak PKK Kecamatan dan desa antara lain yaitu segera lakukan konsolidasi dan koordinasi guna mengetahui sejauh mana kondisi dan permasalahan perempuan dan anak pada masing-masing tempat. Adanya kegiatan ini agar bisa membuka pikiran para orang tua bahwa perkawinan anak untuk usia dini tidak bagus untuk masa depan dan pola pikirnya masih labil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP2PAP2KB, Dra. Hj. Yosi Zartini, M.M dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk perampasan hak dasar anak dimana banyak sekali faktor yang mempengaruhi dari tingkat pendidikan rendah, faktor budaya, faktor media massa sebab terjadinya perkawinan anak di usia dini. Apalagi melalui data pada Tahun 2021 di Kecamatan Sembawa ada 42 orang yang menikah dibawah umur.

 

“Adanya kegiatan dan sosialisasi pada hari ini bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam pembangunan bangsa, karena baik perempuan dan laki-laki merupakan sumber daya manusia dan pontensi yang turut menentukan keberhasilan pembangunan. Perkawinan anak suatu pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) karena hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting,” katanya.

 

Dilanjutkan Hj. Yosi, materi yang disampaikan dalam sosialisasi pada hari ini mencakup jenis-jenis kekerasan, pencegahan dan pelaporannya serta pentingnya mencegah perkawinan anak. Sosialisasi ini sangat kondusif dan peserta sangat antusias dengan adanya banyak pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Sehingga kegiatan ini sangat berguna karena pencegahan kekerasan pada anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja melainkan banyak pihak ikut terlibat baik orang tua, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, dan pemerintah.

 

Hj. Yosi menegaskan perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

 

“Dalam upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, selain upaya kuratif kita juga memerlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak. DP2PAP2KB telah melakukan beberapa kebijakan penguatan peran serta anak dan masyarakat

 

“Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk anak itu sendiri, mulailah dengan memberikan pemahaman kepada anak bahwa mereka dapat menjadi pelindung bagi diri sendiri dan sekitar mereka utamanya dari pelanggaran hak anak termasuk perkawinan anak,” ungkapnya.

 

Turut hadir Kasi Pidum Kabupaten Banyuasin, Camat Sembawa, Ketua TP-PKK Kecamatan Sembawa, Ketua PKBM YLPPM, Para Kepala Desa Sekecamatan Sembawa, Para TP-PKK Kecamatan Sembawa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

 

(Diskominfo/IKP).

Share :