Home » Wakil Bupati Musnahkan Barang Bukti Perkara Dan Barang Sitaan Yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Berita

Wakil Bupati Musnahkan Barang Bukti Perkara Dan Barang Sitaan Yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

banner website banyuasin

PANGKALAN BALAI – Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH bersama Kejari Banyuasin Agus Widodo, SH., M.H melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Benda Sitaan Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Pelaksanaan Pemusnahan digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rabu (30/11).

Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti dan benda sitaan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Slamet Somosentono dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan, peredaran narkoba, pencurian atau hal-hal lain yang melanggar hukum.

“Kegiatan pada hari ini sebuah bukti dari kinerja Kejari Banyuasin bersama jajarannya cukup baik dan berlian bisa menangkap pelaku pengedar narkoba serta penyitaan barang-barang bukti. Harapannya agar lebih diperketat peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Banyuasin dan menghimbau agar anak muda dan para orang tua agar menjauhi barang haram seperti narkoba sehingga keadaan di Banyuasin bisa zero,” tegasnya.

Ditambahkan Wabup, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini sebagai bukti dan salah satu upaya menjawab pertanyaan dari keraguan masyarakat, terkait barang-barang yang disita untuk tindak lanjutnya seperti apa sehingga kegiatan tersebut merupakan langkah dan tindakan yang baik untuk dilakukan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Agus Widodo selaku Kajari Banyuasin dalam sambutannya mengatakan berdasarkan kententuan pasal 46 ayat (2) KUHAP, Putusan Pengadilan Tingkat Akhir, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-2057/L.6.19/11/2022 tanggal 23 November 2022. Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti/ Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : Print-2056/L.6.19/11/2022 tanggal 23 November 2022 pada jangka waktu semester kedua tahun 2022 (Juli-Desember).

“Tujuan dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan kembali serta dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti barang rampasan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 110 (seratus sepuluh) perkara antara lain yakni Tindak pidana Narkotika dan Zat Aditif (ENZ) dengan jumlah 51 (lima puluh satu) perkara, tindak pidana orang dan harta benda (EOH) dengan jumlah 43 (empat puluh tiga) perkara, tindak pidana ketertiban umum (EKU) dengan jumlah 16 (enam belas) perkara.

“Hari ini Kejari Banyuasin telah memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 1.181,585 gram, Narkotika jenis extacy 372,58 gram, Narkotika jenis ganja 0,805 gram sehingga total keseluruhan sebanyak 1.554,97 gram. Pemusnahan barang bukti dimusnahkan dengan bantuan blender yang mana terlebih dahulu dicampurkan deterjen atau sabun,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH.,M.SI, Asisten ll Selaku Ketua Harian BNK Banyuasin Drs. H.M Yusuf, M.SI,
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP. Hari Dinar, S.IK, Pasi Intel Kodim 0430 Banyuasin Kapten Kusnandar, Kabid Dinkes Dhanny Asmara, S.KM.,M.Kes, Ketua Pengadilan Negeri Diwakili Panitra, Ketua PWI Banyuasin Asnaini Kamsia, SE, Para Media Banyuasin.

 

(Diskominfo/ IKP)

Share :