
Banyuasin II – Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH., MH menegaskan pentingnya isbat nikah yang digelar di Aula Dermaga Kritis Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Selasa (21/06).
Isbat nikah merupakan upaya agar masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana amanat UUD 1945. Kegiatan ini kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin.
Askolani menyampaikan bahwa banyak upaya yang diberikan oleh pemerintah seperti adanya program sekolah gratis, kesehatan gratis namun tidak ada manfaatnya jika belum mempunyai buku nikah yang diterbitkan oleh pengadilan agama.
“Alhamdulillah program Banyuasin Religius ini mempunyai arti penting untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas penikahannya,” jelas orang nomor satu di Banyuasin ini.
“Karena selama ini Bapak/Ibu yang sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh Negara. Alhamdulillah, selamat bagi Bapak/Ibu yang telah menerima isbat nikah,” tutupnya.
Hal sama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Rifky Ardhitika, S. H.I., M.H.I., atas apa yang telah disampaikan oleh Bupati Askolani adalah benar. “Kami bersama Pemkab Banyuasin berkomitmen agar Isbat Nikah diperoleh oleh pasangan yang belum mendapat legalitas hukum dari negara,” sampainya.
“Terima kasih telah mendaftarkan diri untuk legalitas hukum ini. Semoga bermanfaat dan tentu mendatangkan kebaikan bagi pasangan suami istri tentunya,” tutup Rifky.
Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Banyuasin tentu dilihat dari banyak segi kehidupan sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Bupati Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin.
“Isbat Nikah ini merupakan salah satu perwujudan nyata dari program Banyuasin Religius. Sekali lagi selamat pagi pasangan suami istri yang telah menerima isbat nikah ini,” tuturnya.
Turut hadir Kepala OPD, Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyuasin, Camat Banyuasin II, Forkopicam, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Banyuasin II.
(Diskominfo/PKP).