Home » Sebagai Pemasok Telur Nomor 2 Di Indonesia, Pemkab Banyuasin Bersama Pengusaha Terus Bersinergi
Berita

Sebagai Pemasok Telur Nomor 2 Di Indonesia, Pemkab Banyuasin Bersama Pengusaha Terus Bersinergi

banner website banyuasin

Talang Kelapa – Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono mengimbau kepada seluruh peternak yang ada di Kecamatan Sembawa dan Talang kelapa untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkhusus mengenai pajak dan perizinan.

Hal ini disampaikan beliau dalam rapat tindak lanjut sosialiasi kepada pengusaha peternak ayam dan petelur di wilayah Kecamatan Talang Kelapa yang diselenggarakan di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu (16/2).

Beliau juga meminta agar seluruh peternak mengurus perpajakannya yang belum masuk ke Banyuasin agar segera diurus NPWP dan perizinannya.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin meminta, menghimbau dan akan membantu sebaik mungkin jika kendala keterkaitan kepengurusan perizinan dan lain-lain. Apalagi kita Kabupaten Banyuasin merupakan pemasok telur no 2 di Indonesia. Untuk itu kita harus terus bersinergi demi peningkatan kualitas bagi pengusaha, produk dan penunjang lain dari usaha ini,” tambah Slamet.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Edil Fitriadi untuk siap membantu masalah perizinan bagi perusahaan yang belum memilikinya.

Kita tahu bahwa Kabupaten Banyuasin merupakan pemasok telur nomor 2 (dua) di Indonesia namun usaha peternakan yang baru terdaftar 5 (lima) perusahaan. “Untuk itu kita harus membenahi masalah ini,” tegas Edi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Supriadi juga menyampaikan bahwa kewajiban pengusaha adalah PBB dan Perizinan, memiliki NPWP Cabang agar pajak penghasilan yang dibayar masuk masuk PAD Kabupaten Banyuasin dan segera daftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bagi pengusaha yang memilikinya.

Dari aspek lingkungan hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Izromaita menyatakan bahwa peternak ayam sangat penting mempunyai dokumen SPPL, UKL UPL. Untuk ayam petelur batasan SPPL 11.500 per siklus, kapasitas kandang untuk petelur dan diatas 11.500 harus mengurus UKL UPL.

Diharapkan semua pengusaha mengurus izin lingkungan hidup karena kedepan sanksi yang diterapkan akan tegas.

Dihadiri oleh Kepala OPD terkait, Camat Talang Kelapa, Lurah Air Batu, Kapolsek Talang Kelapa, Koramil Talang Kelapa dan Pengusaha Ayam.

(Diskominfo/PKP).

Share :