Home » 59 Pelanggar terjaring razia masker dikawasan Perkantoran Pemkab Banyuasin
Berita

59 Pelanggar terjaring razia masker dikawasan Perkantoran Pemkab Banyuasin

banner website banyuasin

Banyuasin – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin gelar penegakan Peraturan Bupati nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019, yang dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuasin, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan kali ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda, Kepala Bidang Tibum, Kepala Bidang Binmas dan Kepala Bidang Linmas serta sejumlah personil polisi pamong praja yang terlibat, lokasi razia dilakukan dipintu masuk perkantoran dengan sasaran seluruh pegawai. Sebanyak 59 pelanggar terjaring razia masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin memghimbau dan mengingatkan.
“Pendisiplinan atas kepatuhan pegawai dalam penggunaan masker guna pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di area perkantoran pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu dilakukan setiap saat, sehingga pelayanan terhadap masyarakat akan selalu terjaga dengan baik”.

Pegawai yang tidak mengunakan masker di data dan diberikan pembinaan secara langsung serta diberikan sanksi.

Salah satu pegawai tenaga harian lepas yang terkena razia mengakui bahwa tidak tahu jika hari ini akan ada razia masker dan dirinya berharap kegiatan seperti ini perlu dilakukan untuk mendisplinkan dan mengingatkan pentingnya protokol kesehatan.

Disamping melakukan razia masker petugas juga menyasar kepada pegawai yang dalam bekerja menggunakan sandal dengan cara menyita dan meminta pegawai tersebut menggunakan sepatu dilingkungan perkantoran. Razia yang dilakukan harapannya agar kedepannya para pegawai sadar akan pentingnya disiplin.

Share :