Berita

Lindungi Diri dan Keluarga dengan Vaksinasi Covid 19

banner website banyuasin

Banyuasin – Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor : HK.(02.02/4/1/2021) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid19 tidak dapat diberikan :

VAKSIN TIDAK DIBERIKAN
1. PADA SAAT PENGUKURAN TEKANAN
DARAH DIDAPAT HASIL 140/90 MAKA
VAKSIN TIDAK DAPAT DIBERIKAN
2. PERNAH TERKONFIRMASI COVID19
3. SEDANG HASIL / MENYUSUI
4. MENGALAMI GEJALA BATUK, ASMA,
PILEK, SESAK NAPAS DALAM 7 HARI
TERAKHIR.
5. SEDANG DALAM TERAPI AKTIF JANGKA.
PANJANG TERHADAP PENYAKIT
KELAINAN DARAH.
6. MENDERITA PENYAKIT JANTUNG,
AUTOINUM SISTEMIK, GINJAL, REUMATIK
AUTOINUM, SALURAN PENCERNAAN
KRONIS,
7. PENYAKIT HIPERTEROID
8. PENYAKIT KANKER DAN KELAINAN
DARAH,
9. IMUNOKOMPRAMA DAN SEDANG
TRANSFUSI DARAH
10. BILA MENDERITA HIV. TANYAKAN
ANGKANYA CD4 NYA, BILA CD4 <200 / TIDAK DIKETAHUI.

VAKSIN DITUNDA
——————-
1. APABILA SUHU PENGUKURAN SUHU
TUBUH CALON PENERIMA VAKSIN
SEDANG DEMAM (37,05 c)
2. PENDERITA TBC
3. PENDERITA DM TIPE 2 TERKONTROL DAN HBA1C DIBAWAH 58 MMol / mol 75%

https://banyuasinkab.go.id/wp-admin/edit.php?s=Lindungi+Diri+dan+Keluarga+dengan+Vaksinasi+Covid+19&post_status=all&post_type=post&action=-1&m=0&cat=0&paged=1&action2=-1

Share :