BANYUASIN -Sedikitnya Tiga orang warga binaan Lapas kelas IIA Banyuasin menerima remisi khusus natal pada 2020 ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) diberikan secara simbolis pada Sabtu (26/12/2020).
Kalapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, dari total 1110 warga binaan di Lapas Banyuasin, tercatat ada tujuh orang beragama Kristen. Tetapi hanya tiga orang yang diusulkan mendapat remisi.
Ronaldo menjelaskan, Dari data kami Tiga warga binaan yang diajukan mendapat remisi khusus natal, satu orang mendapat potongan masa tahanan 1,5 bulan dan dua orang lagi mendapat remisi 1 bulan.
Beliau juga menambahkan, tiga warga binaan lainnya belum bisa diusulkan remisi karena masih berstatus tahanan dan satu lagi belum memenuhi persyaratan dalam PP.99 Tahun 2012, yakni tindak Pidana Narkotika di atas lima (5) tahun.
“Setiap warga binaan berhak diusulkan remisi apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, dan sudah menjadi kewajiban petugas untuk terus membimbing dan mengarahkannya,” Pungkasnya.
Dia berharap, dengan diberinya remisi ini, warga binaan tersebut akan berperilaku lebih baik lagi dan semakin aktif dalam kegiatan pembinaan di Lapas. Tidak hanya dalam lapas, melainkan juga ketika bebas nanti.
“Remisi ini diberikan untuk warga binaan yang berperilaku baik, semoga mereka memang berubah tidak hanya dalam lapas tapi setelah bebas juga,” katanya.
Lapas Kelas IIA Banyuasin Berikan Remisi Natal Kepada 3 Warga Binaan
