Banyuasin – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai kelas II Kabupaten Banyuasin memperketat protokol kesehatan (prokes), yaitu dengan tidak mempersilakan orang yang mengikuti sidang masuk jika tak memakai masker.
Pantauan wartawan Selasa (15/9/2020), sebelum memasuki ruang sidang, setiap orang yang akan mengikuti sidang, diwajibkan menggunakan masker, diharuskan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan, dan diperiksa suhu tubuhnya.
Guna menjaga protokol kesehatan saat pelaksanaan sidang, Ketua PN Pangkalan Balai Dr H Yudi Novriandi SH MH melalui Kabag Humas Khoirul Munawar mengatakan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sudah menyiapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19. Setiap orang yang berkepentingan datang harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Masyarakat yang datang harus mencuci tangan terlebih dahulu, setelah memasuki area persidangan akan kita berikan hand sasinitizer, dan kita cek suhu tubuh. Jika tidak ada kendala kita persilakan mengikuti sidang, apabila ada kendala tidak diperbolehkan memasuki rungan sidang,” katanya.
Khoirul menambahkan, pada tanggal 14 September kemarin sudah dikeluarkan instruksi nomor 5 tahun 2020 tetang penerapan protokol kesehatan dalam rangka peningkatan disiplin pencegahan Covid-19 di pengadilan negeri.
“Itu memberikan arahan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mendukung penuh kepada tim penegak disiplin untuk mengoptimalkan pencegahan Covid-19 Pengadilan Negreri Pangkalan Balai terus berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan,” terangnya.
“Untuk itu, yang tidak mengunakan masker tidak kita diperbolehkan masuk, karena semua petugas disini sudah berkomitmen untuk bersifat tegas kepada orang yang tidak mematuhi prokes,” tandasnya