Home » HUT RI ke 75 Tahun 2020 Sebanyak 449 Warga Binaan Lapas Banyuasin Dapat Remisi
Berita

HUT RI ke 75 Tahun 2020 Sebanyak 449 Warga Binaan Lapas Banyuasin Dapat Remisi

banner website banyuasin

Banyuasin – dalam rangka HUT RI  ke 75 tahun 2020, sebanyak 449 warga binaan Lapas Kelas II A Banyuasin dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, Senin (17/8).

Penyerahan surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Banyuasin H. Askolani, SH didampingi Wakil Bupati H. Slamet Somosentono, SH disaksikan Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo DT dan Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin Wawan Irawan.

Bupati Banyuasin H Askolani, SH mengatakan bahwawarga binaan hanya hilang hak kebebasan tapi hak-hak lain tetap. Remisi diharapkan mempercepat narapidana dan anak untuk bebas kembali kepada masyarakat. Lapas ini tempat mendidik mereka agar menjadi baik, agar mandiri pada saat keluar nanti dan Lapas tempat mereka berguru dan mendapatkan ilmu selama masa tahanan.

“Dengan adanya  remisi ini setidaknya membuat warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan Keluar bebas dan kembali hadir ditengah-tengah masyarakat,”jelasnya.

” Jadilah orang baik, tinggalkan, lupakan dan jangan diulangi lagi tindakan kurang baik yang membuat kalian masuk dilapas ini. Dan buat masyarakat terima mereka dan jangan kucilkan mereka, “harapnya.

“Sementara itu, Kalapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa D.T Amd.Ip SH. MH mengatakan bahwa Napi Kelas II A Banyuasin mendapat remisi berjumlah 449 warga binaan, yakni pidana Khusus Narkotika dan Pidana Umum. Untuk pidana Khusus Narkotika sesuai PP/99 ada 164 orang yang mendapat remisi , untuk narkotika yang bukan PP/99 sebanyak 86 orang sehingga total pidana Khusus Narkotika sebanyak 250 orang. Sedangkan untuk pidana umum sebanyak 199 orang dan untuk Remisi Umum (RU 2) ada 14 orang,”jelasnya.

Share :