Home » Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Banyuasin Fasilitasi Bantuan Hukum Khusus Tahanan Miskin
Berita

Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Banyuasin Fasilitasi Bantuan Hukum Khusus Tahanan Miskin

banner website banyuasin

Pangkalan Balai, Banyuasin -Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Banyuasin Mendapat bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel), khusus tahanan miskin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).

Lapas Kelas IIA Kabupaten Banyuasin melalui Kalapas Ronaldo Davinci Takeda Senin (20/7/2020), mengatakan, sebanyak 20 narapidana dan 10 tahanan mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) secara gratis.Selain itu juga penyuluhan ini diberikan sebagai penjawab rasa ingin tahu yang tinggi dari mereka mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi tahanan miskin dan di harapkan semakin memberi rasa keadilan dengan skema yang semakin mudah dan tepat sasaran.

Dimana Sub Seksi Registrasi menjadi wadah yang memfasilitasi Narapidana atau Tahanan yang ingin memperoleh Bantuan Hukum secara gratis. “Bagi Nara pidana yang memerlukan bantuan hukum bisa difasilitasi dengan baik dan gratis,” tuturnya.

“Pada dasarnya pelayanan bantuan hukum permasyarakatan seyogyanya masih mengacu kepada Undang-Undang Bantuan Hukum, namun bedanya penerima bantuan hukum merupakan warga miskin yang telah menjadi warga binaan Lembaga Permasyarakatan,” Ungkap beliau.

Share :