
PANGKALAN BALAI, BANYUASIN | Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin mencatat, sebanyak 80 desa di 21 Kecamatan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menggunakan metode e-Voting, terancam ditunda.
“Pelaksanaan pilkades serentak 2020 sedianya akan dilakukan sampai waktu dicabutnya darurat bencana non alam Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo,” kata Kadis DPMD Banyuasin Roni Utama, kepada wartawan, Selasa(09/06/2020).
Roni menjelaskan, Penundaan Pilkades secara serentak ini sesuai dengan surat Mendagri dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 yang merebak dikalangan masyarakat. Surat deari Kemendagri ini memang belum dikirim ke kecamatan dan desa. Dengan harapan ada perubahan dalam satu pekan kedepan, mengingat tahapan pilkades kemungkinan diakhir Juni atau awal Juli mendatang.
Pasalnya, Pilkades memungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat yang mempermudah penularan virus mematikan itu.
“Kalau tidak ada perubahan situasi Covid-19 ini, beliau memastikan bahwa Pilkades 2020 ditunda dan akan dijadwalkan kembali jika ada Keputusan Presiden atas pencabutan darurat bencana non alam Covid-19, maka Pilkades 2020 akan dilaksanakan,” tandas beliau
Dalam pelaksanaan Pilkades, beliau mengatakan, dimungkinkan akan menggunakan metode e-Voting dengan sebanyak 80 desa. Untuk kelancaran e-Voting, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta instansi terkait lainnya.
“Pemberian suara dengan menggunakan e-voting dalam Pilkades sangat mudah dilakukan, karena hanya menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara. Bahkan proses penghitungan jauh lebih cepat dan akurat,” tandas dia.