Home » INFORMASI BELAJAR DARI RUMAH BAGI PELAJAR BANYUASIN DIPERPANJANG BUKAN BERITA HOAX
Berita

INFORMASI BELAJAR DARI RUMAH BAGI PELAJAR BANYUASIN DIPERPANJANG BUKAN BERITA HOAX

banner website banyuasin
Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM Kadis Kominfo Banyuasin

PANGKALAN BALAI — Kondisi wabah virus corona yang belum mereda memberikan imbas kepada kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pendidkan dan Kebudayaan kembali memperpanjang masa belajar dirumah bagi para pelajar di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuasin nomor : 490/KPTS/DISDIKBUD/2020 tertanggal 8 April 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Banyuasin no. 440 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut masa belajar dirumah diperpanjang dari tanggal 9 April 2020 hingga tanggal 25 April 2020, dan siswa kembali masuk sekolah pada tanggal 27 April 2020.

Namun disayangkan Surat Edaran yang disebar secara online ini kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat. Belakangan diketahui akun facebook @Adenarisuji memposting foto Surat Edaran tersebut dengan label “hoax”. Hal ini berakibat sejumlah wali siswa yang mendapatkan informasi perpanjangan belajar dari rumah meragukan kevalidan informasi tersebut.

Menyikapi kasus yang sedang marak dimasayarakat tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kab Banyuasin, Aminnudin, S.Pd.,S.Ip.,MM secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyebaranluasan informasi palsu yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dijatuhi ancaman hukuman.

Lebih lanjut beliau menyampaikan penyebar informasi palsu dapat terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar Rp. 1 milliar.

Aminnudin berharap masyarakat dapat lebih dewasa dalam menggunakan media sosial dan menyebarkanluaskan informasi melalui media sosial. “Kami menghimbau kepada pengguna medsos untuk cerdas dalam bermedia sosial, jangan sampai membuat masyarakat bingung yang pada akhirnya merugikan diri sendiri, karena menyebarkan informasi bohong berdampak hukum sesuai dengan UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” jelasnya
Dia juga berharap masyarakat dapat lebih menahan diri untuk berkomentar dan membagikan informasi yang bisa menimbulakn keresahan di masyarakat. “untuk meyakini apakah sebuah informasi valid atau tidak juga bisa dilihat dari sumber penyampai informasi” lanjut beliau.

Untuk para wali siswa jika informasi mengenai kegiatan belajar mengajar di informasikan secara langsung oleh pihak sekolah, baik itu guru maupun Kepala Sekolah dan sejumlah Pejabat berwenang lainnya bisa dipastikan informasi tersebut benar adanya. “Jikapun ada keraguan terhadap informasi yang didapat, semestinya wali siswa dapat mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah bukan menyebarnya di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan” ujarnya.

Informasi mengenai dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin juga bisa dikonfirmasi dengan pihak terkait melalui online seperti akun IG Disdikbud. “Padahal informasi yang heboh tersebut sebelumnya sdh ada di IG Disdikbud yg merupakan akun resmi OPD dalam rangka penyampaian informasi” tambahnya,

Selain itu informasi tentang Kabuapten Banyuasin bisa dipastikan melalui akun-akun resmi milik Pemerintah kabupaten Banyuasin, tidak mesti melalui akun medsos pribadi Bupati maupun Wakil Bupati Banyuasin. Ada beberapa akun resmi milik Pemkab Banyuasin seperti akun facebook @ Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Fanpage @Banyuasin Smart City, Instagram @Pemkab Banyuasin , Youtube @Banyuasin TV atau website khusus penanggulangan penyebaran covid-19 @covid-19.banyuasinkab.go.id atau ke medsos dan website milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Banyuasin

 

 

(DISKOMINFO/PKP)

Share :