PANGKALAN BALAI — Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH didampingi Wabup H. Slamet memimpin rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuasin dan Forkopimda terkait peraturan tentang aktifitas dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Banyuasin, Senin (20/4).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapam kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 06. Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 01 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19 dan peraturan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yg yang terkait.
“berdasarkan surat edaran tersebut, sangat penting rasanya bagi kita untuk membuat aturan tentang ativitas bulan ramadhan dan idul fitri ini, agar mata rantai penyebaran covid tersebut dapat kita putus” jelas Askolani.
Lebih lanjut Askolani telah mempertimbangkan serta telah Memperhatikan, Mengingat di Kabupaten Banyuasin saat ini sudah terpapar virus covid 19 dengan 3 warga positif covid19, dan di tambah letak geografis Banyuasin yang berdekatan dengan Palembang yang sudah zona merah.
“Kabupaten Banyuasin berada di jalur perlintasan pulau Sumatera dan Jawa serta banyaknya warga yang kerja dan sekolah diluar Banyuasin, maka sangat rentan penyebaran covid19”, katanya.
Atas dasar tersebut, rapat bersama ini memutuskan beberapa hal sesuai dengan keputusan Kementerian Agama RI yakni,
1. Semua rangkaian ibadah ramadhan 1441 H seperti sholat tarawih dan tadarusan, semuanya dilakukan di rumah bersama keluarga inti bukan di Masjid atau Mushollah.
2. Sholat Jumat tidak dilaksanakan dan dapat diganti dengan Sholat Zuhur di rumah masing-masing.
3. Selama ramadhan juga dilarang menggelar safari ramadhan, Sahur dirumah masing-masing tidak melakukan sahur on the road, Peringatan Nuzul quran ditiadakan, Tidak melakukan ibtikab 10 hari terakhir di Masjid dan Mushollah tapi dilaksanakan dirumah masing-masing.
4. Pesantren kilat tidak dibolehkan kecuali menggunakan media elekronik seperti aplikasi zoom
5. Untuk idul fitri juga tidak dilaksanakan di Masjid, dilarang Takbir keliling, dan Silaturahmi melalui medsos seperti Video Call.
6. Selain itu, untuk membantu sesama dianjurkan membayar zakat harta segera sebelum ramadhan. Panitia amil zakat juga dihimbau untuk tidak melakukan kontak fisik dalam pengumpulan ataupun pembagian zakat.
Keputusan ini akan disesuaikan kembali jika suasana sudah tidak wabah lagi sesuai dengan keputusan pemerintah pusat dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI)
“Surat Keputusan resmi, akan di bagikan kepada masyarakat melalui camat, kades, lurah dan pengurus masjid agar dapat diketahui oleh masyarakat, Tutup Askolani.
Turut Hadir, Kepala Kantor Kemenag Banyuasin Drs.H.Arkan Nurwahidin, Asisten I Kosarudin, Kabag Kesra DR.H.Salni Fajar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), BKPMRI, Baznas, NU dan Muhammadiyah serta turut dihadiri Imam Masjid Agung Al Amir Ustad Taharudin.