Home » Cegah Covid – 19, Lapas Banyuasin Percepat Pembebasan WBP Lewat Asimilasi dan Integrasi
Berita

Cegah Covid – 19, Lapas Banyuasin Percepat Pembebasan WBP Lewat Asimilasi dan Integrasi

banner website banyuasin

Banyuasin – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin melakukan sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM RI No : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid – 19. Rabu (01/04/2020).

Adapun poin penting dalam Kepmen tersebut adalah pelaksanaan Asimilasi WBP di rumah masing-masing dan percepatan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional non alam, sehingga dinilai perlu diambil langkah sigap sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan WBP.

Kepala Lapas Banyuasin melalui Kepala Seksie Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto menjelaskan, pembebasan ini tentu bukan semata – mata mengeluarkan narapidana, melainkan harus melalui prosedur yang tepat dan seleksi yang ketat. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

“Asimilasi adalah proses pembinaan warga binaan dengan menerjunkan mereka langsung ke masyarakat. Biasa nya, WBP hanya melakukan asimilasi di lingkup Lapas saja. Namun, dengan terbitnya Kepmen baru ini dan dengan pertimbangan pencegahan penyebaran Virus Corona, maka warga binaan akan menjalani Asimilasi di rumah masing – masing,” tambahnya.

Febri menambahkan, ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

“Kita telah mendata WBP yang telah memenuhi syarat. Saat ini, terdata 19 orang WBP yang akan dibebaskan, apabila sudah ditanda tangani oleh penjamin masing-masing, mereka akan langsung dikeluarkan. 19 orang tersebut adalah WBP yang tidak ada subsidair. Ke depannya akan kita data lagi WBP yang memiliki subsidair dan telah mencapai dua pertiga masa pidana,”tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Narapidana yang dikeluarkan bukan berstatus bebas, akan tetapi mereka menjalankan program Asimilasi di rumah masing-masing di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena telah menjalani minimal 1/2 masa pidana. Setelah mereka masuk 2/3 masa pidana, mereka wajib melapor ke pihak Bapas untuk proses integrasi lanjutan guna mendapatkan SK PB, CB, dan CMB.

“Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan,” tutupnya.

Share :