Home » Disdikbud Sambut Baik Perubahan Aturan BOS 2020
Berita

Disdikbud Sambut Baik Perubahan Aturan BOS 2020

banner website banyuasin

PANGKALAN BALAI- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) melakukan perubahan sistem penyaluran Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 diperuntukan maksimal 50% untuk pembayaran honor satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin, Drs. H. M. Yusuf, M. Si melalui Sekretaris Agus Suherwan, S. Pd Keentuan tersebut disambut baik para honorer Tenaga Pendidikan yang akan menerima honor lebih besar dari sebelumnya, karena sudah diatur berdasarkan petunjuk teknis.

“Adapun tujuannya agar guru honorer lebih besar menerima honor dari sekolah dan mendukung keinginan Pemerintah Pusat”. Sebelumnya Kemendikbud hanya memperbolehkan sekolah menggunakan 15% Dana BOS membiayai guru honorer. Pada 2020 ini alokasi tersebut hingga 50% dari dana BOS.

“Ini merupakan langkah utama untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” lanjut dia.

Kemendikbud juga mengatakan kebijakan ini pula merupakan masukan dan curahan hati para tenaga pendidik PNS maupun Non PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak selain itu juga banyaknya ditemukan di satuan sekolah dasar, dimana terbebani perkara administratif. Oleh sebab itulah sistem mekanisme tersebut  bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, pembayaran honor dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan sertifikasi pendidikan yang lebih baik.

Share :