PANGKALAN BALAI — Setelah melalui Rangkaian Panjang Sidang Paripurna dari Tanggal 03-11 Februari 2020. 10 Rancangan Peraturan Daerah Resmi Disetujui Pansus DPRD Banyuasin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (11/02).
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan Khususnya unsur Pimpinan dan Segenap Anggota Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kabupaten Banyuasin yang telah menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah.
Berikut adalah Rancangan Peraturan daerah yang baru:
1. Rancangan Peraturan daerah Tentang Pelayanan Publik
2. Rancangan Peraturan daerah Tentang Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin
3. Rancangan Peraturan daerah Tentang irigasi
4. Rancangan Peraturan daerah Tentang Program Beasiswa Kuliah
5. Rancangan Peraturan daerah Tentang penyelenggaraan Kearsipan
6. Rancangan Peraturan daerah Tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah Sei Sembilang
7. Rancangan Peraturan daerah Tentang Rencana detail tata ruang dan zonasi Bagian wilayah Perencanaan Perkotaan Pangkalan Balai
Dan ini 3 Rancangan Peraturan daerah perubahan
1.Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Peraturan daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
” dengan disetujuinya Peraturan ini dapat menjadi pedoman dasar hukum dalam rangka menyusun program kerja guna memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan guna mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil, Sejahtera”, Tegas Bupati H. Askolani.
Ia Menambahkan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui ini masih terdapat usul, Saran dan pendapat dan perlu dilakukan perbaikan agar dapat diteruskan Kepada Gubernur Sumatera Selatan agar dapat memperkokoh Landasan Hukum bagi pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Dengan demikian kepada Seluruh Perangkat Daerah Terkait apabila Peraturan ini telah menjadi Peraturan Daerah apa yang kita cita-citakan pelaksanaan Pembangunan Segala Bidang Menuju Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera bisa tercapai”, tutupnya.
(DISKOMINFO/PKP)