PANGKALAN BALAI– Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Masyarakat Banyuasin, salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada warga yang telah menikah secara sah menurut agama, namun tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah melalui Sidang Isbat nikah Terpadu. Acara yang diselenggarakan di Graha Sedulang Setudung, Rabu (4/12).
Wakil Bupati Banyuasin H.Slamet Somosentono, SH mengatakan sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu program yang bertujuan untuk membantu warga yang telah berumah tangga sudah lama dan sah secara agama Islam namun secara administratif negara belum tercatat sehingga dokumen kependudukan, Buku Nikah, Akte kelahiran belum punya, sehingga untuk beribadah haji menjadi terhambat.
“Untuk itu kami berusaha membantu dan melayani warga kami melalui Pemkab Banyuasin, Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan Kantor Kementerian Agama Banyuasin untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum”, katanya.
Lebih lanjut pakde menjelaskan di tahun 2019 ini jumlah yang terdata untuk mengikuti Sidang Isbat nikah terpadu ini berjumlah 500 pasang Namun yang lulus administrasi dan verifikasi Pengadilan Agama Pangkalan Balai hanya sebanyak 180 pasang saja.
” Alhamdulillah, mulai tahun 2020 hingga 2023 pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu akan dilaksanakan disetiap Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin”, tutupnya.
Turut Hadir Sekretaris Ditjen Badilagama RI Drs. Arif Hidayat, SH., MM, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. Fahri Hamidi, SH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H Endang Ali Ma’sum, SH., MH, Ketua TP-PKK Banyuasin dr. Sri Fitri Yanti dan unsur Forkopimda Kabupaten Banyuasin.
(Diskominfo/PKP)