PANGKALAN BALAI — Kelangkaan blangko KTP-el yang menjadi kendala dalam pembuatan KTP-el terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, Termasuk juga di Kabupaten Banyuasin. Diketahui, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun anggaran 2019 hanya mampu mendistribusikan 16 juta keping blangko KTP-el, sementara kebutuhan blangko mencapai 25 juta keping.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjamin pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen akan tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengatasi kondisi ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalankan beberapa strategi.
Mengingat ketersediaan blangko KTP-el yang sangat terbatas, Disdukcapil Kabupaten Banyuasin memprioritaskan blangko KTP-el untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru. Sementara untuk penggantian KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data, akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Indentitas (Suket). Hal ini tentu saja sesuai dengan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019 pasal 59 ayat (2).
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Saukani,SE.,MM menegaskan Suket berfungsi sama seperti KTP-el. “Kita paham bahwa KTP menjadi akses berbagai pelayan Negara, mulai dari masuk sekolah, naik kereta atau pesawat sampai pelayanan kesehatan, karenanya keterbatasan blangko kita atasi dengan Suket, fungsinya sama, saya menjamin Suket bisa digunakan sebagaiana fungsi KTP pada umumnya” terang Saukani.
“Bila blanko tersebut telah tersedia di tahun 2020, Segera akan dicetak secara massal dan dikirimkan ke desa/kelurahan Tanpa di Pungut biaya (Gratis)”, tutupnya.