Home » 47 Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa Resmi Dilantik Bupati Askolani
Berita

47 Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa Resmi Dilantik Bupati Askolani

banner website banyuasin

SUMBER REJEKI — 47 Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode  2019 – 2025 dari 7 desa dilantik serta diambil Sumpah oleh Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH di Gedung Olahraga  Desa Sumber Rejeki, Senin (09/12).

Bupati Askolani mengucapkan selamat kepada Anggota BPD yang telah dilantik. Ia meminta agar anggota BPD dapat mengetahui tupoksinya dalam penyelenggaran pemerintahan di desa.

” BPD Berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan pengawasan terhadap Kinerja kepala desa”, jelasnya.

Lebih Lanjut Bupati Askolani menekankan Khusus 3 point tujuan BPD ia mengingatkan bahwa bentuk dari pengawasan kinerja kepala desa adalah pencapaian dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa.

“Mari sama – sama kita bersatu untuk membangun desa yang kita cintai ini. Demi terwujudnya visi Banyuasin Bangkit, Adil dan sejahtera”, katanya.

Turut Hadir  Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, Unsur Forkopimda,
Camat Karang Agung Ilir Yose Rizal, SH, Kades Sumber Rejeki Muyianto.

Share :