Berita

Focus Group Disscusion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)

banner website banyuasin

Pangkalan Balai – Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin Merki Bakri Ahmad, S.Pd., M.Si diwakili Kasi Pemasaran Pariwisata Drs. Jodi Abdulhamid menghadiri Focus Group Disscusion (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Banyuasin di Ruang Rapat Rampai Talang Kantor Bappeda dan Litbang Banyuasin, Kamis (31/10).

FGD ini dipimpin oleh Kepala Bappeda dan Litbang Banyuasin diwakili Sekretaris Badan Nopran, S.Pd., MM didampingi pejabat pelaksana teknis kegiatan sekaligus pengkaji kebudayaan dan mewakili koordinator tim penyusun PPKD DR. Sadiman, M.Pd.

Hadir dalam FGD ini Dirjen Kementerian Kebudayaan RI Bidang Pendidikan Kebudayaan Sumatera Selatan Wanda Lesmana, M.Pd., Kepala Balitbang Provinsi Sumatera Selatan diwakili Niken Probowati, N.R., SP., M.Si dan Oom Komalasari, S.Si, M.Farm, Tokoh Kebudayaan Sumsel Kemas Ari Panji (Dosen UIN), Ketua Adat Banyuasin Nur Muhammad, Ketua Dewan Kesenian Banyuasin Hazairin H.Zabidi, Budayawan Irwan P. Ratu Bangsawan, Seniman Raden Gunawan dan para anggota, undangan dari Bappeda dan Litbang, Disporapar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Media, tokoh masyarakat dan undangan lainnya yang terlibat dalam penyusunan PPKD.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah merupakan landasan kebijakan pembangunan Kebudayaan di daerah.

Penyusun PPKD adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini Pemerintah Banyuasin dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli. Hal ini diatur melalui Pasal 11 ayat (1) UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa “Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.”

Para ahli yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah orang-orang yang pekerjaan dan kepakarannya terkait dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. Yang dimaksud dengan “kompetensi” adalah tingkat penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap yang relevan dalam suatu bidang. Yang dimaksud dengan “kredibilitas” adalah
kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan yang diukur
dari pencapaian seseorang dalam suatu bidang.

Dalam FGD ini juga Disporapar terlibat dalam menggali kembali kebudayaan serta ekonomi kreatif untuk dijadikan sasaran pengembangan pariwisata. Selain itu disampaikan Jodi mewakili Kepala Disporapar bahwa disporapar siap mempromosikan hasil dari PPKD baik dari segi pengunduhan maupun menginformasikan dari media yang dimiliki Disporapar dan dipromosikan di acara pameran-pameran. “Kami siap untuk menviralkan hasil dari PPKD ini” ujar Jodi.

disporapar.banyuasinkab.go.id

 

Share :