
PANGKALAN BALAI — Kelangkaan blangko KTP-el yang menjadi kendala dalam pembuatan KTP-el terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, Termasuk juga di Kabupaten Banyuasin. Diketahui, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun anggaran 2019 hanya mampu mendistribusikan 16 juta keping blangko KTP-el, sementara kebutuhan blangko mencapai 25 juta keping.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjamin pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen akan tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengatasi kondisi ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalankan beberapa strategi.
Mengingat ketersediaan blangko KTP-el yang sangat terbatas, Disdukcapil Kabupaten Banyuasin memprioritaskan blangko KTP-el untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru. Sementara untuk penggantian KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data, akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Indentitas (Suket). Hal ini tentu saja sesuai dengan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019 pasal 59 ayat (2).
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Saukani,SE.,MM menegaskan Suket berfungsi sama seperti KTP-el. “Kita paham bahwa KTP menjadi akses berbagai pelayan Negara, mulai dari masuk sekolah, naik kereta atau pesawat sampai pelayanan kesehatan, karenanya keterbatasan blangko kita atasi dengan Suket, fungsinya sama, saya menjamin Suket bisa digunakan sebagaiana fungsi KTP pada umumnya” terang Saukani.
Lebih lanjut beliau menjelaskan saat ini pelayanan pembuatan dokumentasi kependudukan tidak harus dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil yang berada di Kota Pangkalan Balai. Letak geografis wilayah Kabupaten Banyuasin yang terdiri dari wilayah daratan dan perairan juga berbentuk tapal kuda mengelilingi wilayah Kota Palembang, tentunya menjadi kendala besar bagi sebagian masyarakat.
Mengatasi masalah rentang jarak ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin sejak tanggal 18 September lalu telah mengaktifkan sejumlah Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Dukcapil di 17 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. “Keberadaan UPT ini menjadi wujud pelayanan yang efektif dan efisien, semua layanan dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan di UPT, apalagi saat ini kami menggunakan Tanda Tangan elektronik (TTE), sehingga tidak ada lagi istilah dokumen belum selesai karena Kepala Dinas sedang tidak ditempat” tegasnya.
Bahkan saat hari libur sekalian pun beliau tetap memeriksa aplikasi SIAK untuk memastiskan semua dokumen yang membutuhkan tandatangannya tidak tertunda diproses. “Mau hari Sabtu, mau Hari Minggu, mau saya sedang di speedboat pun, saya tetap bisa mengirimkan TTE saya, sehingga masyarakat bisa segera memiliki dokumen kependudukannya” terang Saukani.
Saat ini memang masih terdapat 4 Kecamatan yang masih harus menginduk, keempat Kecamatan itu yaitu, Kec.Suak Tapeh, Kec. Sembawa, Kec. Air Kumbang, dan Kec. Selat Penuguan. Namun dipastikannya Kecamatan Induk seperti Kec.Rambutan dan Kec.Talang Kelapa telah 100% mampu melayani semua kebutuhan pelayanan dokumentasi kependudukan.
“Kami ingin nantinya masyarakat tidak perlu lagi ramai-ramai antri di kantor sini, mereka sudah bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan jarak dekat dari tepat tinggal mereka” tutupnya.