Home » Modifikasi Pelat Kendaraan Pidana Kurung Dua Bulan
Berita

Modifikasi Pelat Kendaraan Pidana Kurung Dua Bulan

banner website banyuasin

Banyuasin – Berbagai macam jenis pelanggaran pengendaraan lalu lintas yang telah ditindak oleh Satlantas Polres Banyuasin dalam pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah hukum Banyuasin, salah satunya yaitu Pelat Modifikasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar Sik melalui Kasalantas Polres Banyuasin AKP Avani Erliansyah Sik mengatakan bahwa, dalam operasi zebra kita dapati beberapa pengendara menggunakan pelat modifikasi kita tilang, karena termasuk pelanggaran. Namun pelanggaran pelat tidak terlalu dominan dibandingkan pelanggaran lainnya. Dari pelat modifikasi pemilik kendaraan menggunakan angka dan tulisan nomor polisi yang tidak sesuai aturan, sehingga ditindak.

“sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlakunya serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan dan dipertegas dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pas 39, TNKB harus dibuat sesuai dengan unsur pengamanan sesuai sertifikasi.

“Selanjutnya sesuai UU LLAJ Nomor  22 Tahun 200 pasal 280, mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat dipidana kurngan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-“, jelasnya.

“selama Operas Zebra telah ada sekitar 317 tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Banyuasin, sebanyak 203 pelanggaran pengendara sepeda Motor dengan surat kendaraan habis izin dan tidak memiliki SIM”, ujarnya

Share :