Banyuasin – DPRD Kabupaten Banyuasin kembali menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, dan di hadir oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, SH., MH, Sekda Banyuasin Drs. HM Yusuf, M.Si, Sekwan Sopian Permana, SH., M.Si, Kasdim 0430 Banyuasin Mayor Czi Agus Supriadi, S.Ag, Para Asisten, Staf Ahli, Staf khusus, Tomas, Toga dan Ka.OPD 50 serta 25 orang anggota DPRD 25 Banyuasin. Kamis (11/07).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., M.Si dan dampingi Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi, SP., M.Si, Wakil Ketua II H. Mohamad Soleh, S.PdI dan Wakil Ketua III Haryadi HM Yusuf, SP.
Fraksi Golkar Husni Faisal, SH menyampaikan, meminta kepada Pemerintah Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas desa, tapal batas Kecamatan dan tapal batas antara Kabupaten.
“Dan kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk menyosialisasikan tentang peraturan daerah kepada masyarakat Banyuasin agar bisa dipahami masyarakat dan kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk biaya sosialisasi dianggarkan di APBD Daerah dengan ini kami dari seluruh anggota dari Fraksi Golkar menyetujui dan mendukung rencana peraturan tata ruang daerah di wilayah Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan M. Kumroni Mahmuri, SE menyampaikan bahwa terdapat 8 pandangan akhir yang diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan salah satunya yakni meminta kepada Kabag Hukum agar dapat bisa berperan aktif bersama Bapeda mendukung jalanya pemerintahan Kabupaten Banyuasin. “Ketikan terjadi pelanggaran harus diberikan tindakan dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Fraksi PAN Ahmad Nurholis, S.Ag menyampaikan bahwa terdapat 4 pandangan akhir yang diberikan oleh Fraksi PAN mengenai rancangan peraturan tata ruang daerah di wilayah Banyuasin.
“Kami menilai bahwa pembahasan yang telah kami lakukan sudah sesuai peraturan perundangan-undagan. Setelah Raperda ini disahkan kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk membentuk Tim bersama seluruh Mitra terkait dalam menjalankan Raperda,” tegasnya.
Selanjutnya Fraksi Hanura Nopriyadi, ST dalam penyampaiannya bahwa terdapat 3 pandangan akhir dari fraksi Hanura salah satunya, sepakat untuk menyetujui rencana peraturan tata ruang daerah. “Namun harus sesuai dengan azas-azas yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan,” ungkapnya.
Sementara dari Fraksi Gerindra, PKS dan PKPI Ilham Hadi, S.Hut dari dalam penyampaiannya bahwa terdapat 5 pandangan akhir dari fraksi Gerindra PKS dan PKPI salah satunya yakni mampu meningkatkan kualitas Petani diwilayah Kabupaten Banyuasin. “Meminta untuk diperhatikan perawatan dan pemeliharaan diterminal KM 12 dan Kota Pangkalan Balai yang merupakan wajah dari pemerintah kabupaten banyuasin,” kata.
Fraksi Demokrat Ansori, SH menyampaikan mengapresiasi Anggota Pansus I dan II dalam membuat keputusan peraturan yang tepat agar tidak menimbulkan permasalahan dimasyarakat. ”Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Demokrat menerima peraturan daerah tentang rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin RT/RW,” jelasnya.
Adapun Kegiatan Rapat paripurna ke 4 hari disekor dan akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 untuk mendengarkan hasil pembahasan pansus – pansus.