
Banyuasin – Selama ini warga miskin di Kabupaten Banyuasin hanya menerima Surat tidak mampu dari Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin. Bahkan tiap tahun ada perifikasi melalui puskesos dalam pendataan. Setelah itu di proses tim pendamping kesejahteraan desa (TKPKD). Mulai tahun depan warga miskin di Banyuasin rumahnya akan dipasang stempel.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, I Ir Alpian, MM mengatakan bahwa, untuk Kabupaten Banyuasin stempel keluarga miskin masih di uji coba, karena masih ada yang tidak setuju, sehingga penerapannya akan diterapkan tahun depan, karena data yang ada belum terverifikasi, Bupati dan DPRD sudah menyetujui.
Seharusnya untuk kesadaran masyarakat yang tidak layak menerima. Program pengentasan kemiskinan KIP, KIS, RASTRA, itu data dari pusat statistik bisa dirubah kalau memenuhi komponen, misal pindah atau meninggal dunia, kenapa yang miskin tidak dapat bantuan karena tidak terdata di pusat.
“Adapun yang menandai layak menerima itu pendamping PKH, namun yang merubah atau tidak tetap dipusat. “Bantuan komponen 2.400 juta dibagi 4 sekali pencairan,” jelasnya.
“Dari angka tersebut, para keluarga penerima manfaat pun masih bisa mendapatkan tambahan yang besar. Yaitu berasal dari bantuan komponen setiap jiwa. Jika dalam satu keluarga ada ibu hamil dan balita akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 2,4 juta dan jika terdapat anak SD sederajat mendapat tambahan Rp 900 ribu, anak SMP sederajat sebesar Rp 1,5 juta, anak SMA sebesar Rp 2 juta, penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta dan lansia di atas 60 tahun sebesar Rp 2,4 juta,” pungkasnya.