
PANGKALAN BALAI — Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus berupaya menyelesaikan permasalahan dampak lingkungan akibat pekerjaan galian pipa gas milik PT. Pertamina Gas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA melalui Kabid. Layanan E-Government Zainal Makmun, S.Sos., MH., Rabu (10/4)
Ditemui diruang kerjanya Zainal menjelaskan pembangunan atau pekerjaan penggalian pipa gas yang dikerjakan PT. Rekind Konsorsium Wahana (KRW) yang melintasi Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Banyuasin lII, Sembawa, dan Kecamatan Talang Kelapa, telah selesai. Namun dari pengerjaannya terdapat dampak yang ditimbulkan oleh galian pipa gas tersebut.
Dampak dari galian pipa gas setelah dirinci terdapat 2 (dua) bagian, yang pertama dampak fisik dan kedua dampak non fisik. Dampak fisik adalah merupakan rusaknya fasilitas umum seperti rusaknya jaringan pipa pdam, gorong-gorong, siring, halaman parkir masjid, pagar, lampu jalan, sumur, dinding dan plafon rumah, tanam tumbuh dan lain-lain.
Sedangkan dampak non fisik yang ditimbulkan berupa adanya gaji tenaga kerja yang belum dibayar oleh KRW, masyarakat yang tidak mendapatkan distribusi air bersih dari PDAM yang diakibatkan oleh rusaknya jaringan pipa sampai ke jaringan sambungan rumah.
Lebih parah lagi janji yang disampaikan oleh KRW untuk membantu mendistribusikan air bersih ke rumah warga yang terdampak ternyata hanya janji yang berakibat pada masyarakat tidak mendapatkan air bersih selama lebih kurang 12 bulan. Tentunya dengan kondisi ini maka masyarakat bersepakat untuk tidak membayar tagihan PDAM yang berakibat pada potensi kerugian PDAM jika tidak segera dicarikan solusi dalam permasalahan tersebut.
Untuk penyelesaian permasalahan dampak terhadap galian pipa gas tersebut telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemkab. Banyuasin yang diwakili Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, Perwakilan dari DPRD Kabupaten Banyuasin Sriyatun, SP., dengan PT. Pertamina Gas dan KRW pada tanggal 28 Februari 2019 bertempat di Gedung Oil Center (Pertagas) Jakarta.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa PT. Pertamina Gas berkomitmen untuk memulihkan kembali dan mengganti kerugian fasilitas umum dan masyarakat yang terdampak oleh pekerjaan galian pipa Pertagas tersebut.
Keberlanjutan dari penyelesaian dampak tersebut telah dilakukan rapat finalisasi pemulihan galian pipa gas Grissik-Pusri dengan proses yang panjang.
Rapat finalisasi lanjutan yaitu rencana pemutihan tunggakan tagihan masyarakat terhadap PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin bertempat di Gedung Oil Center (Pertagas) Jalan MH. Thamrin, Jakarta, 4 April 2019.
Rapat Finalisasi Pemutihan tunggakan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan dari DPRD Kabupaten Banyuasin Sriyatun, SP. Hasil dari rapat tersebut adalah Tim dari PT. Pertamina Gas (Pertagas), KRW dan Pemkab Banyuasin serta DPRD Kabupaten Banyuasin untuk turun ke lapangan guna memverifikasi tagihan retribusi PDAM yang akan diputihkan sesuai dengan permintaan masyarakat yang terdampak oleh galian pipa gas tersebut. Verifikasi ini akan dimulai pada minggu kedua bulan April ini dan diharapkan segera selesai karena data yang kita sampaikan sudah sesuai dengan yang diminta oleh pihak Pertagas.
Memang proses ganti rugi ini dimulai dari bulan Oktober 2018. Namun baru pada tanggal 28 Februari 2019 yang lalu diadakan rapat di PT. Pertagas Jakarta dan sampai saat ini, ganti rugi yang telah direalisasikan adalah yang memiliki data akurat serta diverifikasi bersama dan dapat dipertanggungjawabkan, lanjutnya.
Ganti rugi dari dampak galian pipa ini masih diverifikasi lapangan dan sampai saat ini tim masih bekerja. Masyarakat yang belum menerima ganti rugi terhadap dampak galian pipa gas tersebut dimohon untuk bersabar. pungkasnya.
(Diskominfo/PKP)