Berita

Sosialisasi Perzinan dan Akreditasi Klinik dan Praktek Dokter / Dokter Gigi

banner website banyuasin

Banyuasin-Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin mengundang pimpinan/penanggungjawab klinik yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin dalam rangka Kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Akreditasi Klinik dan Praktek Dokter / Dokter Gigi yang diadakan pada tanggal 01 Maret 2019 bertempat di Hotel Inna Daira Palembang.

Sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Sistem kesehatan ini tidak hanya dijalankan oleh pelaku yang berasal dari kelompok pemerintah, tetapi juga ada pelaku dari sektor swasta, terutama untuk penyedia layanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan.

Keberadaan sektor swasta dengan berbagai macam motif dan bentuk organisasinya telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pencapaian kinerja sistem kesehatan. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk pengembangan peran sektor swasta dan masih terbukanya kesempatan untuk menyamakan misi antara pelaku dari pemerintah dan pelaku dari swasta. Pemerintah telah menetapkan Permenkes No.9 tahun 2014 tentang Klinik yang menggariskan bahwa klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promoti, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau kunjungan rumah.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan bahwa pada salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh FKTP untuk bisa bekerjasama dengan BPJS adalah sudah terakreditasi paling lambat pada tahun 2023. Untuk mendukung hal ini maka Pemerintah telah menetapkan Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Klinik merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Klinik merupakan gate keeper (penjaga gawang) dalam memberikan pelayanan Kedokteran kepada masyarakat harus dapat menyediakan pelayanan tingkat pertama yang aman dan bermutu. Untuk menilai apakah pelayanan klinis dan sistem manajemen mutu di klinik berjalan dengan baik, aman dan minimal dari risiko, serta dilakukan upaya perbaikan proses pelayanan secara berkesinambungan dan konsisten, maka perlu dilakukan penilaian akreditas terhadap klinik dalam memberikan pelayanan klinis kepada masyarakat.

Seraya mengakhiri sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dr. H. Masagus M. Hakim, M.Kes berharap para peserta sebanyak 50 orang sosialisasi mendapatkan tambahan ilmu tentang akreditasi klinik dan dapat menindaklanjutinya, sehingga semua fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyuasin mempunyai standar yang sama dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkesinambungan.

Share :