PANGKALAN BALAI — Pemkab Banyuasin bersama Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas. Hal ini dilakukan sebagai komitmen menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi.
Pencanangan Zona Integritas digelar di Auditorium Pamkab Banyuasin. Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH, didampingi Wakil Bupati H. Slamet Somosentono, SH, bersama Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin menandatangani deklarasi.
Bupati Banyuasin H.Askolani, SH., MH mengapresiasi pencanangan tersebut. Karena dinilai berdampak positif bagi gerak laju pembangunan di daerah ini. Karena tujuannya yakni bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang mencanangkan zona integritas,” ujar Askolani saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut, Kamis (21/02).
Menurut Askolani, zona integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah atau lembaga yang pimpinan dan jajarannya punya komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jadi kami sangat bersyukur dengan adanya hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa korupsi adalah musuh bersama kita dan harus dilawan bersama-sama. Sedangkan terhambatnya pelayanan kepada publik, juga akan berakibat kepada laju gerak pembangunan,” kata Askolani.
Pemkab Banyuasin optimis dengan apa yang sudah diusahakan dan diinginkan oleh jajaran Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Sebagai upaya pelayanan prima, akuntable, dan transparan guna mewujudkan pelayanan bersih, dan bebas korupsi.
Turut Hadir Bupati Banyuasin H.Askolani, SH., MH, Wakil Bupati Banyuasin H.Slamet Somosentono, SH, para Asisten dan Staff Khusus, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, KA lapas Kelas III pangkalan balai, Camat & Lurah Se-kabupaten Banyuasin.
(DISKOMINFO/PKP)