JAKARTA — Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Soni Sumarsono, MDM Mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Asosiasi LPPL Radio – Televisi Nasional Se-Indonesia Dengan Disaksikan Sekjen Kementerian Kominfo Republik Indonesia Rosarita Niken Widiastuti di Best Western Hotel Jakarta, Kamis (28/02) dan dihadiri 160 lebih perwakilan dari Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebagai Ketua Erwin Ibrahim Melaporkan Bahwa Asosiasi LPPL Radio – Televisi Nasional berdiri pada Rakornas LPPL Pertama di kabupaten Banyuasin pada tanggal 09 Oktober 2018 dan menjadi cikal Bakal Peringatan Hari Lahir Asosiasi LPPL Radio – Televisi Nasional Se-Indonesia.
“Di Era Globalisasi Radio perlu diinovasi dari berbagai bidang seperti infrastruktur, kontennya, hiburannya Jenis informasi yang perlu dikembangkan tidak hanya pemerintah daerah Masyarakat juga perlu peduli kelangsungan dari media kreatif ini”, katanya.
Dengan Mengusung Tema Mari kita kawal keutuhan NKRI Melalui Penyiaran sampai Batas Negeri dalam mendukung Otonomi Daerah di Era Digital
” LPPL Bertujuan untuk Menyambung tali silaturahmi kepengurusan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Mengukuhkan kepengurusan LPPL radio Televisi Se-Indonesia, merumuskan serta focus discussion Tentang tata cara menangkal Hoax serta siaran ke berbagai jejaringan”, ungkap Erwin Ibrahim Sebagai Ketua Asosiasi LPPL Radio – Televisi Nasional Se-Indonesia.
Sekjen Kemen Kominfo Republik Indonesia Rosarita Niken Widiastuti memiliki pandangannya sendiri terkait Peran dari LPP Lokal yaitu:
1. Memperkukuh Integrasi Nasional.
2. Terbinanya Watak dan Jati diri Bangsa.
“Sedangkan Tugas dari LPP Lokal ataupun Nasional adalah untuk membina Watak dan Jatidiri Bangsa Indonesia Mencerdaskan Kehadiran Bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum, Membangun masyarakat yang Mandiri, Demokratis, Adil dan Sejahtera serta menumbuhkan industri Penyiaran”, Katanya.
Niken menekankan Adanya Asosiasi LPPL Radio – Televisi Nasional Se-Indonesia
diharapkan betul-betul dapat meningkatkan kualitas siaran dan juga Kualitas SDM Pengelola LPPL Ini.
“Kami harap isi siaran betul-betul untuk kepentingan Bangsa dan Negara sesuai dengan UUD Penyiaran”, harapnya.
Niken Menambahkan dengan adanya penyiaran ini bertujuan untuk meneguhkan Keindonesiaan dan 4 Konsensus Nasional (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika), “Jadi Isi Penyiaran itu mencerminkan Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia”, Tambahnya.
Selaras dengan Niken, Dr. Soni Sumarsono, MDM selaku Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri Menegaskan NKRI Harga Mati diharapkan Konten dan Informasi yang dibagikan Kemasyarakat bukan hanya sekedar tapi mengedukasi.
“Tugas Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini merupakan Program Pemerintah daerah dalam rangka Memajukan Kesejahteraan Umum Baik yang dilakukan Bupati atau walikota, Gubernur maupun Pemerintah Nasional”, Tegasnya.
(DISKOMINFO/PKP)