Berita

Buka Setiap Hari, Kadisdukcapil Minta Warga Manfaatkan Pelayanan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur

PANGKALAN BALAI — Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Saukani, SE., MM menghimbau masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk memanfaatkan waktu pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur. Himbauan ini disampaikan ketika ditemui di Ruang kerjanya, Jum’at (25/01).

Saukani meminta masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan agar memanfaatkan penambahan waktu pelayanan. “Saat ini terjadi penumpukan jumlah warga yang mengurus pada hari kerja, biasanya hari Senin dan Selasa. Untuk itu saya himbau agar masyarakat dapat memanfaatkan Hari Sabtu dan Minggu untuk mengurus e-KTP,” katanya

Menurutnya, beberapa bulan terakhir terjadi lonjakan yang cukup signifikan warga yang mengurus dokumen kependudukan. Antusiasme warga ini, dipengaruhi kesadaran warga yang semakin meningkat, juga dipengaruhi momentum Pemilu tahun 2019 yang sebentar lagi digelar.

Dijelaskannya Pemkab Banyuasin berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan. Pelayanan dokumen yang diberikan pemerintah, antara lain dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian.

“Sesuai Instruksi Bupati Banyuasin No 470/55/Disdukcapil/I/2019 tgl 9 Jan 2019 tentang Pelayanan Buka Seperti Biasa Sabtu, Minggu dan hari hari Libur Nasional mulai pukul 08.00 s.d 16.00 wib, antara lain Akta Kelahiran, KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, hingga Akta Kematian,” sambungnya

Sebelumnya, Disdukcapil Banyuasin juga sudah melaksanakan Perekaman KTP-elektronik di lokasi Kecamatan setiap hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan pemutakhiran data penduduk di wilayah Kabupaten

Pihaknya juga, lanjut Saukani, sudah membuat sistem pelayanan berupa Pelayanan Informasi dan Pelayanan Aduan dan Keluhan. “Setiap hari kita siapkan petugas untuk menerim informasi dan pengaduan serta keluhan masyarakat yang melakukan pengurusan KTP-el dan lain-lain,” lanjut Saukani

Dinas Dukcapil juga mengharapkan peran serta masyarakat. Peran serta tersebut diperlukan untuk menjamin pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapannya. Tidak hanya dalam bentuk peran serta secara aktif dalam penyusunan standar pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evaluai kinerja dan pemberian penghargaan, serta kebijakan pelayanan publik.

Terpisah Bupati Banyuasin H. Askolani, SH,. MH meminta Disdukcapil Banyuasin agar bekerja secara profesional dan handal. “Seperti  tidak ada pungutan liar (pungli), karena sesuai Pasal 79.A UU No 24 th 2013, Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat, atau tidak ada hambatan akses,” tegas Askolani

(Diskominfo/PKP)

Share :