Banyuasin – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Banyuasin melalui Bidang Pembina Sekolah Menengah Pertama (SMP) sangat merespon adanya pengajuan proposal pembangunan satuan pendidikan sekolah baru tingkat SMPN dari empat kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Banyuasin, Drs. HM. Yususf, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Basuni, SPd, MM mengatakan bahwa, memang benar adanya pengajuan pembangunan SMPN di Empat Kecamatan, semuanya sudah di respon dan akan dipelajari yang terkait dengan persyaratanya.
Beliau mengungkapkan, proposal yang sudah diajukan tersebut tetap akan menjadi agenda pertimbangan bagi Disdikporapar Kabupaten Banyuasin untuk disusulkan pembangunannya, guna mengetahui persyaratannya akan diturunkan tim untuk melihat secara langsung ke lapangan,”ungkapnya.
“Ada empat proposal yang sudah diajukan terdiri dari Kecamatan Talang kelapa dua proposal untuk mengajukan pembangunan dua unit SMPN baru, Kecamatan Pulau Rimau satu proposal mengajukan pembangunan SMPN baru dan Kecamatan Rambutan juga megajukan pembangunan SMPN baru. Memang pembangunan satu unit sekolah khusus SMPN sangat dibutuhkan sesuai dengan perkembangan penduduk sekarang, semakin banyak pertambahan penduduk semakin besar pula akan kebutuhan pendidikan, sehingga dapat mengantisifasi jumlah anak putus sekolah,”pungkasnya.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutukan untuk menyekolahkan anaknya di Kabupaten Banyuasin memang sudah cukup tinggi, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka akan diterus dibangun satu unit sekolah baru dan tentunya adanya persetujuan dari pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat. disisi lainya juga dapat menumbuhkan Angka Partisipasi Kasar (APK), terutama kecamatan yang minim SMP,”jelasnya.
“Setiap tahun Disdikporapar sudah mengangendakan untuk pembangunan satuan untuk pembangunan sekolah baru, sehingga pelayanan pendidikan di Kabupaten Banyuasin akan tetap terpenuhi sesuai permintaan masyarakat. Hanya saja, syarat pembangunan satuan pendidikan harus terpenuhi, misalnya lahan sudah memiliki sertifikat, tidak mengalami sengketa, luas lahan lebih kurang dua hektar, jarak tempuh jauh dari sekolah yang sudah ada dan memilikii prospek untuk pengembangan siswa,”tegasnya.