Home » Rapat Pertemuan Triwulan ke-III PPID Kabupaten Banyuasin 2018
Berita

Rapat Pertemuan Triwulan ke-III PPID Kabupaten Banyuasin 2018

banner website banyuasin

Pangkalan Balai-Pertemuan Triwulan ke-III PPID Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 diadakan di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin. Rabu (19/9). Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin dalam hal ini diwakli Kepala Didang TIK Irham Wijaya SH didampingi Kepala Bidang PDIPS Diskominfo Rinwaati S.Sos, serta undangan dari Perwakilan dari PPID Kecamatan dan PPID OPD, Serta narasumber dari Komisioner Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sumatera Selatan, Drs Muhammad Zaky Shahab dengan modrator, H. Agus Srimudin, SPd.i,. M.I.Kom

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Kepala Didang TIK Irham Wijaya SH mengatakan, bahwa Pertemuan triwulan III PPID Kabupaten Banyuasin tahun 2018 bertujuan untuk mengingatkan kita bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi itu tupoksinya melekat pada Sekretaris OPD dan sekrtaris Camat

Beliau juga menjelaskan tugas PPID memberikan informasi yang berimbang dan penyampaian informasi yang diberikan kepada masyarakat harus berimbang jangan sampai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan informasi yang ada sehingga bisa mengakibatkan kesalah pahaman di masyarakat.

Selaku  narasumber Drs Muhammad Zaky Shahab, dalam paparannya menyampaikan materi tentang Pengecualian pada Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID). Beliau juga menjelaskan syarat pengecualian berdasarkan Undang-undang.

Jika pengecualian diatur oleh Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka harus dimandatkan oleh Undang-undang, Pengecualian berdasarkan kepatutan, artinya pengecualian harus mendasarkan diri pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat (uji konsekuensi) serta Pengecualian juga berdasarkan kepentingan umum.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan tentang jenis pengecualian, adapun jenis pengecualian itu meliputi Pengecualian substansial (dasar UU) dan Pengecualian prosedural (jika permohonan tidak sesuai prosedur KIP.

Acara di lanjutkan dengan berdialog antara narasumber dengan para undangan serta solusi apabial terjadi masalah yang terjadi tentang dalam lingkup PPID melaui sesi tanya jawab yang berlagsung aktif

Share :