Banyuasin – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Banyuasin menyambut baik positif adanya peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018. Permendikbud mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) pada satuan pendidik setingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah menengah Kejuruan (SMK).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Banyuasin Drs. HM. Yusuf, Msi mengatakan bahwa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) ini bertujuan untuk merevitalisasi agar pelaksanaan PDB ini berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transfaran, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan layanan pendidikan.
“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur taat cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan seleksi, sistem zonasi, termmmasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,”ungkapnya.
“Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA. Pengaturan tentang sistem zonasi, Yusuf menjelaskan pemertaan pendidikan dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.”Pola pikir orang tua mengenai sekolah favorit mulai dihilangkan,”ujarnya.
Beliau juga menegaskan, untuk kedepannya tidak ada lagi sekolah favorit dan sekolah bukan favorit, sehingga kedepannya semua sekolah memiliki kwalitas yang sama dan oleh karena itu perlu dilakukan PPDB sistem zonasi yang sudah tetap.