Berita

Kades Banyak Nyaleg, Bupati Banyuasin : Pjs Diprioritaskan ASN

PANGKALAN BALAI — Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan untuk periode 2019-2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 4 Juli lalu.

Pileg 2019 ini banyak Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin yang saat ini mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif, mengharuskan Bupati Banyuasin menunjuk Pjs Kepala Desa terkait. Hal  tersebut sesuai aturan yang berlaku Jika ASN Atau Kepala Desa mencalonkan diri mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kenapa hal ini harus dilakukan guna menjamin kelangsungan roda pemerintahan, Pjs juga dapat diterima oleh masyarakat serta mengetahui kondisi desa yang dipimpinya.

Menyikapi hal tersebut Bupati Banyuasin Ir SA Supriono MM melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim ST MM MBA mengatakan,bahwa Penunjukan Pjs Kepala Desa adalah wewenang Kepala Daerah melalui Dinas PMD yg tentunya melalui penilaian sesuai aturan, dan Pjs Kades diprioritaskan adalah ASN guna menjaga netralitas dan menjamin keberlangsungan roda Pemerintahan Desa.
Jumat (24/08/18).

Lebih lanjut Erwin mengatakan bahwa, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri termasuk kepala Desa aktif agar mundur jika memastikan diri mendaftar jadi caleg, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Kebijakan ini berlaku bagi anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.

“dalam hal ini Camat merupakan pembina kepala desa yang bertugas menilai kinerja Kades yang kemudian dilaporkan ke Dinas PMD dan juga dapat melantik Pjs Kepala Desa atas izin Bupati” tegasnya.

Share :