PANGKALAN BALAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melakukan persiapan suksesi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan periode 2018-2023. Salah satunya adalah dengan menyiapkan desk pilkada. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/06).
Dikatakan Erwin, layanan video conference dapat memperpendek jarak, dan mempercepat waktu penyampaian informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Video conference dilakukan di ruang command center Kantor Bupati Banyuasin. Tadi sudah kita cek, sudah siap digunakan” kata Erwin
“Nantinya, setiap tahapan pemilu maupun pilkada akan mengunakan dan memanfaatkan video conference dalam rangka memantau dan berbagi informasi terkait situasi kondisi politik. bentuk layanan video conference ini akan mempermudah pemerintah pusat untuk memantau situasi politik dan kondisi di daerah, ” tegas Erwin
Selain menyiapkan video conference, Pemkab juga menyiapkan desk pilkada. Asisten Pemerintahan dan Sosial Dr. HM Senen Har, S.IP., M.Si mengatakan Desk Pilkada merupakan perwakilan pemerintah dalam penyelengaraan Pilkada, yang bertugas menjadi penyeimbang. “Secara teknis tidak, hanha saja memberikan dukungan bagi KPU dan Panswaslu sebagai penyelenggara pilkada” katanya
Tugas Tim Desk Pilkada ini, antara lain memberikan fasilitas, monitoring, evaluasi, dan menghimpun segala permasalahan yang terjadi dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada di lapangan. “Yang menjadi fokus, Tim Desk ingin memastikan Pilkada berjalan secara Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) dan Jujur Adil (Jurdil)” lanjut Senen Har
Menurut Senen Har, desk pilkada juga mendata perolehan suara baik pilkada Bupati Banyuasin ataupun Pilkada Gubernur Sumsel. Data ini menjadi data internal Pemkab yang nanti diteruskan ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat, sedangkan hasil perhitungan secara resmi tetap menunggu hasil keputusan dari KPU Banyuasin. Pemkab Banyuasin berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan sukses dan lancar.
Berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2005, Pemerintah Daerah wajib membentuk Desk Pilkada. Desk pilkada bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisir dan mengantisipasi, memberikan saran, serta memberikan informaau mengenai permasalahan pilkada. “Untuk hasil realcount desk pilkada hanya bersifat internal dan tidak dipublikasikan. Karena hasil resmi adalah hasil keputusan KPU” tegas Senen
Sementara, untuk melihat kesiapan Pilkada, Bupati Banyuasin menyempatkan melihat kesiapan di Kecamatan Muara Telang. Menurut hasil pantauan, logistik berupa surat suara dan kotak suara sudah diterima di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
(Diskominfo/PKP)