Home » Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018 Tiba di KPU Banyuasin
Berita

Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018 Tiba di KPU Banyuasin

banner website banyuasin

PANGKALAN BALAI – Pengiriman kertas surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin 27 Juni 2018, yang sebelumnya dicetak PT. Pura Baruta Kudus Jawa Tengah telah tiba di kantor KPU Banyuasin

Saat tiba, penurunan kertas surat suara yang dibawa truk kontainer, dikemas dalam kardus langsung disimpan di Gedung Aula KPU Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP. Yudhi Surya Markus Pinems, S.Ik dan Komisioner Panwaslu Divisi HPP. Zulkipli menyaksikan langsung, dan dikawal ketat oleh sejumlah anggota polisi

dilengkapi senjata laras panjang. “Dalam pengamanan di perjalanan tidak ada kendala apapun, lancar dan tepat waktu,” ujar Kapolres Banyuasin.

Adapun jumlah kertas surat suara yang dicetak sesuai yang ditetapkan KPU Banyuasin 589.104 lembar, itupun sudah termasuk kertas surat suara cadangan sebanyak 2000 lembar digunakan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dikemas dalam 295 bok. “kertas surat suara yang telah disimpan dengan aman di Aula KPU Banyuasin, akan dijaga ketat oleh personel yang bersiaga 24 jam sampai berakhirnya Pilkada Banyuasin nanti,” tegas dia.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Banyuasin Divisi Logistik Agus Suprianto mengatakan, pihaknya telah menerima pengiriman kertas surat suara dari PT. Pura Barutama dalam kondisi disegel. “Semua oke, tersegel,” tegas dia.

Sebelum diterimanya, Ketua dan anggota KPU, Ketua Panwaslu, Kepala BPBD Kesbang Pol dan Anggota Polres Banyuasin telah mengkroscek hasil cetak kertas surat suara tersebut. “Kertas surat suara yang rusak dan sisa cetak sudah dimusnahkan. Pencetakan dilakukan dengan cara professional, tidak mungkin ada yang bisa meniru karena cetak oleh perusahaan besar,” sambung dia.

Selanjutnya, kertas surat suara tersebut akan disortir dan dilipat sebelum didistribukan ke masing TPS. Apa bila ada yang rusak akan diganti oleh pihak ketiga, sebab masih dalam pertanggung jawaban mereka. “Setelah tidak ada masalah lagi, lalu kita plenokan. Sedangkan master pencetak kertas surat suara, akan dimusnakan,” pungkas Agus.

(Diskominfo/PKP)

 

Share :