Home » Kelulusan SMP, Sekolah Tidak Boleh Melangkahi Aturan
Berita

Kelulusan SMP, Sekolah Tidak Boleh Melangkahi Aturan

banner website banyuasin

BANYUASIN,– Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan. Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Banyuasin segera mengeluarkan pengumuman kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, Jumat (25/5).

Jadwal tersebut dipercepat dari jadwal sebelum yang beredar disejumlah sekolah berdasar Prosedur Operasional Standar (POS) pada tanggal 28 Mei 2018. Teknis pengumuman tergantung dengan sekolah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD), Dr, H,M, Harun Samsudin. MM melalui Kepala Seksi Kurikulum Sulaiman. SPd. MSi. Pemerintah sudah memberikan otonomi pada sekolah untuk wewenang kelulusan, sehingga sekolah bisa menilai kriteria siswa yang bakal diluluskan di tingkat satuan pendidikan SMP sederajat

 “Memang terjadi perubahan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),” kata dia.

 Tehnis pengumuman kelulusan semuanya diserahkan kepada satuan pendidikan, apakah dilakukan secara online atau manual semuanya diserahkan ke sekolah.

 “Soal tehnis adanya di sekolah,” ujar dia.

Pengumuman juga dilakukan secara serentak untuk semua satuan pendidikan SMP di Kabupaten Banyuasin, karena memang sudah menjadi agenda Kemendikbud setiap tahun.

 “Sekolah tidak bolah melangkahi aturan saat pengumuman SMP nanti,” ujar dia.

 Pengumuman langsung dilakukan oleh masing-masing sekolah, apakah dilakukan secara manual atau melalui online. Sebab untuk teknis pengumuman diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

 Tidak seperti tahun sebelumnya, bahwa penentu kelulusan dari nilai UN, tapi beberapa tahun terakhir untuk kelulusan langsung diserahkan kepada sekolah, karena merekalah yang paling tahun kriteria kelulusan siswa.

 “Jadi hasil UN tidak menentukan kelulusan, hanya untuk pemetaan bagi satuan pendidikan dan penyaringan mutu lulusan bagi siswa yang akan mengikuti seleksi di tingkat SMA sederajat,” ujarnya.

Share :