Home » Rapat Pertemuan Triwulan ke-II PPID Kabupaten Banyuasin 2018
Berita

Rapat Pertemuan Triwulan ke-II PPID Kabupaten Banyuasin 2018

banner website banyuasin

Pangkalan Balai-Pertemuan Triwulan ke-II PPID Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 diadakan di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin. Kamis (26/4). Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin dalam hal ini diwakli Kepala Bidang PDIPS Diskominfo Rinwaati S.Sos, Perwakilan dari Kecamatan, PWI Banyuasin sebagai Narasumber Kafri Jaya, SH.,M.Si Kepala Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dengan modrator Hj Aminah Marsoit, SE.,MM,

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin dalam hal ini yang diwakli Kepala Bidang PDIPS Diskominfo Rina Wati S.Sos mengatakan, bahwa Pertemuan triwulan II PPID Kabupaten Banyuasin tahun 2018 bertujuan untuk mengingatkan kita bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi itu tupoksinya melekat pada Sekretaris OPD dan sekrtaris Camat

Beliau juga menjelaskan tugas PPID memberikan informasi yang berimbang dan penyampaian informasi yang diberikan kepada masyarakat harus berimbang jangan sampai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan informasi yang ada sehingga bisa mengakibatkan kesalah pahaman di masyarakat.

Selaku Narasumber Kafri Jaya, SH.,M.Si Kepala Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. dalam paparannya menyampaikan materi tentang Pengecualian pada Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID). Beliau juga menjelaskan syarat pengecualian berdasarkan Undang-undang.

Jika pengecualian diatur oleh Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka harus dimandatkan oleh Undang-undang, Pengecualian berdasarkan kepatutan, artinya pengecualian harus mendasarkan diri pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat (uji konsekuensi) serta Pengecualian juga berdasarkan kepentingan umum.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan tentang jenis pengecualian, adapun jenis pengecualian itu meliputi Pengecualian substansial (dasar UU) dan Pengecualian prosedural (jika permohonan tidak sesuai prosedur KIP.

Share :