Home » 3 Anggota Dewan PAW Resmi Dilantik
Berita

3 Anggota Dewan PAW Resmi Dilantik

banner website banyuasin

PANGKALAN BALAI – Tiga Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Husni Faisal, Kumroni Makmur dan Muhammad resmi telah diambil sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan 2014 – 2019 yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin di gedung Paripurna, Rabu (4/4) Pukul 14.00 Wib.

Prosesi pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Heryadi HM Yusuf, setelah Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan yang bersangkutan dibacakan oleh Sekretaris Dewan Dr. H. Konar Zuber yang disaksikan langsung Bupati Banyuasin Ir. S.A. Supriono, M.M., Wakil Ketua III DPRD M. Sholih dan sejumlah anggota DPRD Banyuasin yang hadir.

“Tiga anggota dewan yang dilantik mengantikan Agus Salam (Ketua) Askolani (Wakil Ketua) dan Hazwar Hamid (Anggota) resmi diberhentikan karena ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin pada Pilkada serentak 2018,”ujar Heryadi pada rapat paripurna.

PAW tiga anggota dewan tersebut, dijelaskan Heryadi berdasarkan atas usul dari Partai Politik yang bersangkutan diantaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB serta ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Agus Salam, Askolani dan Hazwar Hamid yang telah melaksanakan tugas dengan baik sebagai anggota DPRD Banyuasin mulai tanggal 11 September 2014 Sampai dengan 4 April 2018,” tuturnya.

Bupati Banyuasin Ir. S.A. Supriono, M.M. mengucapkan selamat atas pelantikan dan selamat bertugas dan mari kita sama-sama membangun Banyuasin. Sinergi yang telah dibina selama ini dapat ditingkatkan lagi. “Kepada tiga anggota dewan yang dilantik selamat bekerja dan semoga yang dicapai mewujudkan Banyuasin terdepan dan berdaya saing,”katanya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD Banyuasin yang ditinggalkan Agus Salam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Irian Setiawan, sedangkan Plt. Wakil Ketua DPRD Banyuasin Arisa Lahari yang sebelumnya dijabat Askolani. Sesuai dengan surat Fraksi Golkar No : P-10/EX/FPG/II/2018 dan surat Fraksi PDIP No : 952/ DPC-19.06/2018. (Diskominfo/PKP)

Share :