Home » Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Capai 93 persen
Berita

Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Capai 93 persen

banner website banyuasin

PANGKALAN BALAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Banyuasin melampaui target Standar Pelanyanan Minuman ( SPM ) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Banyuasin. Target SPM sudah mencapai 93 persen hingga akhir tahun 2017 lalu. Angka tersebut dinilai sudah melampaui target karna tahun 2017 di target hanya 79 persen. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata ( Disdikporapar) Drs HM Yusuf, M.Si melalui Sekretaris Dinas Nopran S.Pd., M.Si saat ditemui di ruang kerja, Senin (26/03)

Ia menjelaskan persentase yang dihitung dari semua komponen yang terdapat di satuan kerja pendidikan, mulai dari sarana, alat tulis pendidikan dan tenaga kependidikan, isi serta berbagai standar lain nya. “Hanya satu dari berbagai standar pelanyanan tidak sama nilai persentasenya,” kata Nopran

Lebih lanjut, dalam menentukan standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah/ madrasah, terdapat beberapa indikator SPM telah dipenuhi ataupun belum memenuhi, untuk Kabupaten Banyuasin hanya SPM Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) kewenangannya sudah di ambil alih Pemerintah Provinsi” lanjutnya

SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan pengagaran pencapaian target masing masing daerah kabupaten/ kota sesuai dengan pedoman/ standar teknis yang di tetapkan. Dalam mengukur SPM ada 27 indikator berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2013.

Dari 27 indikator terdapat dua kelompok pelayanan yang kini 14 indikator pelayanan dari Pemkab Banyuasin dan 13 pelanyanan dari satuan pendidikan baik SD maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri atau swasta. “Berdasarkan dari tingginya, persentase SPM mencapai 93 persen. Artinya sekolah di Banyuasin masih butuh anggaran untuk memenuhi SPM 100 persen. Diharapkan tahun 2018 SPM dapat terpenuhi 100 persen.” Harapnya

“Analisa dilakukan berdasarkan delapan standar nasional pendidikan di satuan pendidikan, sebab masing masing sekolah memiliki standar tersendiri, mulai dari bangunan, pendidikan dan tenaga kependidikan, kurikulum, hingga beberapa pelayanan lain nya.” sambungnya.

Pada saat tim Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan monitoring SPM ke enam kecamatan beberapa saat lalu, ada 60 sekolah menjadi sempel baik wilayah daratan maupun perairan. Sempel tersebut untuk di jadikan sebagai acuan untuk menentukan standar nasional pendidikan .

(Diskominfo/PKP)

 

Share :