Home » GAGAL PAHAM JIKA ADA ANGGAPAN KADIN AMBIL LAHAN KONSTRUKSI
Berita

GAGAL PAHAM JIKA ADA ANGGAPAN KADIN AMBIL LAHAN KONSTRUKSI

banner website banyuasin

PANGKALAN BALAI –  Kamar Dagang dan Industri Banyuasin berapa pekan terakhir menjadi buah bibir pengamat khususnya juga dikalangan pengusaha konstruksi. Hal ini terus berkembang dimana perusahaan yang akan mengerjakan proyek harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin. Jelas hal ini tidak di benar

Perihal ini diutarakan Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Banyuasin M. Aini ST, dirinya mendapat laporan dari beberapa anggota tergabung dalam lembaga yang dia ketua, tekanan berupa keharus memiliki KTA Kadin, jelasnya kepada Awak media, Sabtu (04/03/18).

“Ya itu tidak benar, sebab yang menjadi acuan perusahaan kosntruksi sesuai Perpres dan Permen harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dikeluarkan Lembaga Usaha Jasa Kontruksi (LUJK) bukan karena ada KTA Kadin,”

Bupati Banyuasin menjelaskan bahwa tidak pernah memerintahkan Kadin kalau kontraktor bergerak di bidang konstruksi diharuskan memiliki KTA Kadin baru bisa ikut pengerjaan proyek penunjukan Langsung (PL) itu hanya gagal paham, tetapi agar Kadin mendata sekaligus perusahaan mana saja yang masih aktif di Kabupaten Banyuasin dengan demikian nantinya menjadi rujukan Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan Banyuasin. Jelas Mamat.

“Sudah jelas sekarang harus ada KTA kadin tidak benar dan itu kami dengar langsung dari bupati,” ujarnya

Ketua Kadin Banyuasin Fauzi SE, juga membantah kalau Kadin mengharuskan kontraktor ada KTA Kadin, itu penerjemahan keliru.

“Jadi, Kadin hanya sebatas mendata jumlah perusahaaan di Banyuasin yang nantinya menjadi bahan untuk pemerintah daerah agar mengetahui jumlah perusahaan, Kadin di sini sebagai wadah perusahaan dan sekaligus pembina para pengusaha,” tegasnya

Kita ketahui Kadin Lembaga tertua, rasanya wajar jika mengetahui perusahaan, silahkan tidak ada masalah dari lembaga GAPENSI ataupun AKSI dan lainnya.

“Ya tidak ada paksaan gabung ke KADIN, KTA bukan suatu keharusan silahkan mau di lembaga Gapensi atau Aksi atau lainnya tidak ada persoalan kita hanya mendata sebagai Dewan Pembina, jika ada yang beranggapan kami ambil lahan konstruksi itu hanya gagal paham,” tegasnya.

Share :