PANGKALAN BALAI — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin melakukan Palayanan Keliling Akta Catatan Sipil bagi masyarakat. Kali ini, 2 kecamatan mendapat giliran dilakukannya Pelayanan Keliling. “Ini bentul pelayanan langsung terhadap warga yang ingin melakukan penerbitan dokumen kependudukan dan permohonan akta pencatatan sipil, serta perekaman KTP el” kata Saukani, SE., MM, Senin (12/03).
Pelayanan Keliling dilakukan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sumber Marga Telang dan Kecamatan Makarti Jaya. Nampak masyarakat antusias mengurus permohonan akta kelahiran dan melakukan perekaman KTP-El. “Terdapat 65 Pemohon akta kelahiran di Kecamatan Sumber Marga Telang, dan 153 keping KTP-El diserahkan di Kecamatan Makarti Jaya” jelas Saukani
Saukani mengungkapkan Disdukcapil Banyuasin memiliki kewenangan melakukan penataan dan pengelolaan terkait kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. “Salah satu cara dalam mencapai hal tersebut melalui Kegiatan Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Keliling yaitu melakukan pelayanan ditempat atau lokasi dimana masyarakatnya masih banyak yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan baik KTP-el, KK, Akta Kelahiran maupun Dokumen Kependudukan lainnya.” Ujar Kepala Dinas Dukcapil Banyuasin ini.
Dengan kegiatan tersebut lanjutnya, diharapkan masyarakat yang belum mendapat Pelayanan Administrasi Kependudukan baik Pelayanan Kependudukan maupun Pelayanan Pencatatan Sipil terutama dalam pembuatan Akta Kelahiran dapat semakin mudah dijangkau. “ Ingat, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis” pungkasnya
(Diskominfo/PKP)