BANYUASIN- Dunia maya atau Media Sosial Facebook merupakan fasilitas murah untuk melakukan sosialisasi para calon kandidat, namun media sosial bisa membawa petaka bagi para pengguna Media sosial yang menggunakan Akun Sosial Palsu atau tidak jelas, yang tugasnya memojokan, memfitnah, menyebarkan isu negatif serta kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik, pengguna akun Facebook, Twitter, dan Instagram yang melakukan hal tersebut dapat dijerat hukum karena dapat menjatuhkan dan membunuh karakter seseorang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banyuasin, Erwin ibrahim. ST. MM, Mba, bahwa pemilik akun palsu yang melakukan fitnah, menyebarkan isu hoax serta kampanye hitam dapat diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku. Dirinya menghimbau agar para pemilik akun palsu dapat menghentikan aktivitasnya untuk menjatuhkan kredibiltas seseorang. Serta dirinya berharap para pengguna Media sosial selalu berpegang teguh pada UU ITE.
“Pasal 27 dijelaskan bahwa
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.” Ucap, Erwin ibrahim saat dimintai komentarnya melalui via whatsapp, Rabu. 31/01/18.
Ditambahkannya, bahwa setelah pasal 27 pengguna dan pemilik akun media sosial masih akan terkena pasal lain.
“Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa , kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Pasal( 29 )
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”imbuhnya.
Ditegaskannya, dari beberapa pasal yang bisa menjerat pemilik akun palsu , ada beberapa tuntutan hukum yang bisa dirasakan oleh pemilik akun palsu tersebut.
“Ya kita hanya menghimbau pemilik akun palsu agar dapat menghentikan aktivitas mereka, serta berpegang teguh pada UU ITE , agar tidak mendekam didalam penjara karena jari – jemari yang menyebarkan isu tidak jelas, menghasut, serta kampanye hitam hingga salah satu atau orang karakternya terbunuh,” Ujarnya.
Dikatakannya, Diskomfo Banyuasin dapat melakukan pelacakan pengguna akun palsu tersebut dan proses hukumnya kewenangan pihak kepolisian.
“Kita bisa melacak dan menemukan pengguna akun palsu, namun untuk proses hukumnya itu ranahnya Polres Banyuasin” tegasnya.
Berikut ancaman bagi pemilik akun palsu sesuai dengan pasalnya.
Pasal 27 ayat 3 ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara denda 1 Milyar rupiah.
Pasal 28 ayat 2 ancaman kurungan penjara Maksimal 6 tahun penjara denda 1 Milyar Rupiah.
Pasal 29 UU Ite ancaman kurungan penjara 4 tahun denda 750 Rupiah.
Pasal 30 ayat 3 UU Ite ancaman kurungan penjara 6 tahun denda Rp. 800 juta,
Pencurian Data Elektronik 4 tahun penjara
Peretas System Data Elektronik 8 tahun penjara.